Iklan

Pegawai Bank Digital Ditangkap karena Bobol 112 Rekening Nasabah yang Diblokir

Wednesday, July 10, 2024, 3:49 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z

 

Newsindonesia - Polisi menangkap pegawai bank digital berinisial IA (33) yang diduga telah membobol ratusan rekening. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, IA membobol ratusan rekening yang telah diblokir karena jadi wadah hasil kejahatan.

 

“Kami menangkap seorang pria berinisial IA yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di wilayah Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.

 

RF yang mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses oleh salah satu karyawan.

 

“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” tutur Ade Safri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.

 

IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena bekerja sebagai pemblokir rekening di perusahaan. “Sebagai contact center specialist, IA kerap mendapatkan pekerjaan untuk memblokir rekening yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menaruh hasil kejahatan,” ucap Ade Safri.

 

Adapun cara IA membuka akses rekening yang telah diblokir adalah dengan berkoordinasi ke bagian agent command center. Sebagai contact center specialist, IA diduga bisa memerintahkan agent command center.

 

“Tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Kemudian, pengajuan itu membutuhkan persetujuan dari contact center specialist. Lalu, karena IA bekerja sebagai contact center specialist, dia memanfaatkan kesempatan itu menggunakan kewenangannya,” imbuh Ade Safri.

 

Atas perbuatannya, IA kini telah dijebloskan ke dalam penjara.

 

IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 




Komentar

Tampilkan