Newsindonesia - Polisi menangkap pegawai bank digital berinisial IA (33)
yang diduga telah membobol ratusan rekening. Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan,
IA membobol ratusan rekening yang telah diblokir karena jadi wadah hasil
kejahatan.
IA ditangkap pada 4 Juli
2024 di wilayah Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi
menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
RF yang mewakili
perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses oleh
salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban
menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi
dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah
melakukan buka akun yang sudah terblokir,” tutur Ade Safri.
Setelah dilakukan
serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA
membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA bisa membuka status
pemblokiran tersebut karena bekerja sebagai pemblokir rekening di perusahaan.
“Sebagai contact center specialist, IA kerap mendapatkan pekerjaan untuk
memblokir rekening yang diduga digunakan sebagai wadah untuk menaruh hasil
kejahatan,” ucap Ade Safri.
Adapun cara IA membuka
akses rekening yang telah diblokir adalah dengan berkoordinasi ke bagian agent
command center. Sebagai contact center specialist, IA diduga bisa memerintahkan
agent command center.
“Tersangka awalnya
memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir.
Kemudian, pengajuan itu membutuhkan persetujuan dari contact center specialist.
Lalu, karena IA bekerja sebagai contact center specialist, dia memanfaatkan
kesempatan itu menggunakan kewenangannya,” imbuh Ade Safri.
Atas perbuatannya, IA kini
telah dijebloskan ke dalam penjara.
IA disangkakan Pasal 30
ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal
4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
