
OKE FLORES.COM- Masih ingat kasus Herry Wirawan? Perkara pelecehan seksual terhadap 13 santri perempuan di Bandung, Jawa Barat, sempat menarik perhatian masyarakat karena berujung pada hukuman mati.
Herry Wirawan atau Heri putra Dede tetap mendapat hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Perkara ini terdaftar dengan nomor 5642 K/Pid.Sus/2022.
Putusan kasasi tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT BDG, yang sebelumnya memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Perjalanan Kasus Herry Wirawan