
Ringkasan Berita:Anggota Partai Demokrat Yoyok Sukawi diwajibkan membayar lebih dari Rp14 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas tuntutan yang diajukan oleh Soeharto.Yoyok dianggap gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian pinjaman antara dirinya dan Soeharto.Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, Yoyok menghadapi risiko kehilangan tujuh bidang tanah pribadi dan satu bidang tanah yang dimiliki bersama.
, SEMARANG -Anggota Partai Demokrat Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi diwajibkan membayar lebih dari Rp14 miliar sebagai bentuk ganti rugi atas tuntutan yang diajukan oleh Soeharto.
Yoyok juga menghadapi risiko kehilangan tujuh bidang tanah yang atas nama pribadinya serta satu bidang tanah yang dimiliki bersama sebagai jaminan.
Putusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus pelanggaran kontrak yang terdaftar dalam nomor perkara 613/Pdt.G/2025/PN.Smg, yang dibacakan pada 4 Agustus 2026.
Tuntutan ini diajukan Soeharto (Penggugat I) dan Wiwik Mahmudah (Penggugat II), suami istri yang memberikan pinjaman kepada Yoyok (Tergugat I).
Dalam putusannya, sidang hakim menyatakan bahwa perjanjian pinjaman antara Soeharto dan Yoyok sah, yang telah mendapatkan persetujuan dari istri masing-masing pihak.
Perjanjian pinjam meminjam tersebut diatur dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024, yang dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan agar Yoyok harus melunaskan sisa pinjaman pokok, bunga, dan biaya penagihan secara tunai serta segera kepada Soeharto.
"Rincian kewajiban pembayaran yang ditetapkan pengadilan mencakup sisa pokok pinjaman sebesar Rp12,8 miliar, bunga dari bulan Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga bulan November 2025 senilai Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta," ujar kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo dalam rilis yang diterima, Minggu (9/8/2026) sore.
Karena pinjaman tersebut merupakan pinjaman modal kerja dari bank, maka pembayaran bunga tersebut juga merupakan pembayaran bunga kepada bank.
"Pengadilan menetapkan adanya bunga yang berjalan sebesar 0,79 persen per bulan dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp12,8 miliar, mulai berlaku sejak pengajuan gugatan hingga seluruh kewajiban pembayaran selesai," tambahnya.
Dilansir dari situs SIPP PN Semarang, gugatan ini diajukan pada hari Rabu, 26 November 2025.
Indra menambahkan, dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa jaminan pinjaman yang diberikan Yoyok kepada Soeharto sah, berupa beberapa aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam serta akta kuasa menjual.
Dari situs SIPP PN Semarang, barang yang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian pinjaman ini merupakan sebidang tanah seluas 4.275 meter persegi beserta bangunan yang berada di atasnya, terletak di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Lahan ini dimiliki bersama oleh Yoyok, Kartina Sukawati (Tergugat III), dan Suka Adhisatya (Tergugat IV).
Sementara itu, tujuh bidang tanah lainnya yang atas nama Yoyok terletak di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen di Kota Semarang.
Mahkamah juga mengharuskan Sukawi Sutarip, yang merupakan pihak Turut Tergugat, mematuhi dan tunduk pada putusan perkara tersebut.
Selain AS Sukawijaya, para pihak tergugat lainnya yaitu Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga diwajibkan membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Mulai dari Utang Tahun 2024
Perkara ini berawal dari utang yang dilakukan Yoyok kepada Soeharto pada tahun 2024.
Hutang ini diatur dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dengan tanggal 1 November 2024.
Pada masa itu, Yoyok meminjam dana sebesar Rp16 miliar dari Soeharto.
Dalam surat perjanjian, Yoyok wajib melunasi pinjaman dengan lima kali cicilan mulai November 2024 hingga Maret 2025.
Jumlah cicilan setiap pihak berbeda, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun, sampai Maret 2025, Yoyok ternyata hanya telah melunasi utang sekitar Rp3 miliar.
Berdasarkan kondisi tersebut, Soeharto kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang hingga akhirnya hakim memutuskan bahwa terdapat pelanggaran perjanjian dalam perkara tersebut.(*)