Iklan

Cegah Proyek Gagal, DPRD Jombang Luncurkan Perda Konstruksi

Tuesday, August 4, 2026, 11:15 AM WIB Last Updated 2026-08-04T03:55:50Z
Cegah Proyek Gagal, DPRD Jombang Luncurkan Perda Konstruksi
Ringkasan Berita:
  • Pengesahan Perda: DPRD Kabupaten Jombang secara resmi menetapkan Raperda mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada hari Kamis (30/7/2026).
  • Pengawasan Ketat (Fraksi PKB): Muhamad Muhaimin menekankan perlunya pengawasan menyeluruh mulai dari perencanaan hingga penyerahan proyek agar menghindari kegagalan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Liputan Jurnalis, Anggit Pujie Widodo

, JOMBANG– Majelis Perwakilan Rakyat Daerah (MPRDA) Kabupaten Jombang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.

Tindakan ini diambil sebagai dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan tata kelola pembangunan serta meningkatkan kualitas dan ketahanan proyek infrastruktur di Kabupaten Jombang.

Dalam pandangan akhir fraksi, anggota dewan menyampaikan sejumlah catatan penting agar peraturan daerah ini mampu secara efektif menangani berbagai masalah teknis yang terjadi di lapangan.

Mencegah Kegagalan Bangunan dan Proyek yang Tidak Serius

Ketua Fraksi PKB, Muhamad Muhaimin, menekankan bahwa pengawasan perlu dilakukan dengan ketat dan menyeluruh pada setiap tahap—mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pekerjaan.

"Hal ini sangat penting karena dalam beberapa tahun terakhir masih ada berbagai masalah maupun kejadian pada proyek konstruksi yang merugikan, menurunkan kualitas infrastruktur, serta berisiko mengancam keselamatan masyarakat," ujar Muhaimin, Senin (3/8/2026).

Ia berharap kehadiran perda ini dapat menjadi alat hukum yang efektif dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan kegagalan dalam pembangunan.

Dukung Kontraktor Lokal dan Perlindungan Karyawan

Di sisi lain, Fraksi PKS-NasDem mengapresiasi keselarasan peraturan daerah ini dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja.

Ketua Fraksi PKS-NasDem, Aditya Dimas Pradana, meminta Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan ruang yang lebih luas bagi kontraktor lokal, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, melalui penguatan kapasitas.

Selain itu, aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama. Pemkab diharapkan memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepatuhan dari para konsultan pengawas menjadi faktor utama dalam mewujudkan bangunan yang berkualitas, tepat waktu, serta bebas dari risiko kegagalan. Kami juga mendorong pemanfaatan maksimal Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) dan pembentukan Forum Jasa Konstruksi Daerah," tegas Aditya.

Pelaksanaan Sanksi terhadap Penyedia Jasa yang Tidak Menjunjung Etika

Di sisi lain, Fraksi Golkar melalui perwakilannya, Rahmat Agung Saputra, mengharapkan Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR tidak ragu dalam memberikan sanksi keras kepada pelaku jasa konstruksi yang terbukti melanggar prosedur operasional atau melakukan penyimpangan.

"Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi mampu bekerja dengan maksimal dan bertanggung jawab atas hasil yang dicapai guna menciptakan pembangunan Jombang yang berkualitas dan tahan lama," ujarnya.

Komentar

Tampilkan