Iklan

Pria Mamuju Tega Minum Racun Rumput Meski Sehat, Akui Sudah Minum Air Kelapa

Monday, June 15, 2026, 11:38 PM WIB Last Updated 2026-06-16T00:53:44Z
Pria Mamuju Tega Minum Racun Rumput Meski Sehat, Akui Sudah Minum Air Kelapa

TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang pria dengan inisial S di Mamuju melakukan tindakan yang tidak wajar, setelah meminum racun rumput Gramoxone sebanyak empat tetes, saat sedang bertengkar dengan istrinya yang memiliki inisial G.

Peristiwa ini berlangsung di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju.

Awalnya Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Piket Fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin oleh PAMAPTA II Polresta Mamuju, Ipda Asep Satria Putra tiba di lokasi kejadian keributan rumah tangga, Sabtu (13/6/2026) dini hari.

Asep Satria Putra mengatakan, tiba di tempat kejadian, pihaknya menahan S yang sebelumnya terlibat perkelahian dengan istrinya sendiri, G.

"Kericuhan diduga muncul dari masalah keluarga, yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh G," kata Asep.

Saat S akan dibawa ke Mapolres, saudara kandung Satar menyampaikan bahwa Satar pernah meminum racun rumput bernama Gramoxone.

Berdasarkan pengakuan S, tindakan itu dilakukan agar istrinya mengakui dugaan perselingkuhan, yang menjadi penyebab perkelahian mereka.

Tim URC segera membawa S ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju untuk menjalani pemeriksaan medis awal dan pengobatan lebih lanjut.

Setelah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang bertugas, keadaan S dinyatakan dalam kondisi sehat atau normal.

Kemudian, dokter memberikan pengobatan dengan pemberian obat Antasida dan Ranitidine.

Dokter selanjutnya menyarankan pasien untuk menerima perawatan medis tambahan berupa pemasangan infus guna pemantauan lebih lanjut.

Namun, S menolak tindakan tersebut karena kondisi tubuhnya masih dalam keadaan sehat. Ia juga mengakui telah meminum air kelapa setelah kejadian dan hanya mengonsumsi racun rumput Gramoxone dalam jumlah sangat sedikit, sekitar empat hingga lima tetes," ujar Ipda Asep.

Karena menolak tindakan medis lanjutan, S mengisi surat penolakan tindakan medis yang disusun oleh RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat dan dihadiri oleh saudara kandungnya.

Diperbolehkan Pulang

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi selesai, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara mengizinkan S kembali ke rumahnya.

"Kami mengajak masyarakat, agar lebih memprioritaskan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah keluarga serta menghindari tindakan yang berisiko mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ujar Asep. (*)

Komentar

Tampilkan