Iklan

Polres Maybrat hancurkan 1,4 kg ganja, komitmen perangi narkoba di Papua Barat Daya

Wednesday, June 17, 2026, 1:19 AM WIB Last Updated 2026-06-17T07:25:07Z

, KUMURKEK -Satuan Reskrim Narkoba Polres Maybrat menghancurkan barang bukti narkotika berupa ganja dengan total berat 1.408,89 gram atau sekitar 1,4 kilogram di area hukum Polres Maybrat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada hari Senin (15/6/2026).

Penghancuran barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara kejahatan narkotika yang melibatkan seorang tersangka dengan inisial ELN (20).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka, personel Propam Polres Maybrat, penyidik Satresnarkoba, serta tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek menyatakan, penghancuran barang bukti ini merupakan wujud komitmen polisi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkoba di wilayah Kabupaten Maybrat.

Ia menekankan bahwa Polres Maybrat akan terus mengambil langkah pencegahan, penindakan, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ancaman narkotika.

"Polres Maybrat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat Iptu M. Ali Sadikin menyampaikan bahwa barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 85 kantong plastik bening berukuran besar yang berisi ganja dengan berat bersih sebesar 1.388,21 gram.

Selain itu, terdapat satu kemasan plastik transparan berukuran sedang dengan berat bersih 8,66 gram dan 12 kemasan plastik transparan berukuran kecil dengan berat bersih 12,02 gram.

Jumlah berat barang bukti ganja yang dihancurkan mencapai 1.408,89 gram, sedangkan sebagian kecil seberat 0,50 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan dan proses hukum.

Tersangka ELN dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Berdasarkan tindakannya, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara serta denda sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan pemaparan dan penghancuran barang bukti tersebut, Polres Maybrat mengajak seluruh warga untuk bekerja sama melawan peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari dampak negatif penggunaan narkoba.(/taufik nuhuyanan)

Komentar

Tampilkan