Iklan

Penganiayaan Anggota Brimob Banten oleh Petugas Kepolisian dan TNI

Sunday, June 7, 2026, 8:40 AM WIB Last Updated 2026-06-07T11:49:02Z

Petugas Kepolisian Daerah atau Polda Banten menangkap empat tersangka.pembacokankepada dua anggota Brigade Mobil atau Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang. Pelaku merupakan mata elang ataudebt collectordan juga terdapat seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Bidang Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. "Jumlah tersangka yang telah ditangkap mencapai empat orang, keempatnya diketahui hadir di lokasi kejadian dengan tugas masing-masing," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang dilansir Sabtu, 6 Juni 2026.

Berdasarkan penjelasan Dian, tindakan para tersangka bervariasi mulai dari melempar batu, mengancam, meminta uang tebusan, hingga mencoba merebut kendaraan korban yang merupakan Daihatsu Xenia 2024. Masih ada enam orang lainnya yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dan sedang dalam pencarian.

Kepala Bidang Humas Polda BantenKapolda Banten, Maruli Ahiles, mengakui adanya seorang anggota TNI yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Menurut Maruli, tindakan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan oleh Kodam III/ Siliwangi. "Polda Banten menangani perkara yang melibatkan pelaku dari kalangan masyarakat sipil," ujar Maruli kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2026.

Penganiayaan terjadi di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang pada Selasa, 2 Juni 2026. Awalnya, para pengintai mendatangi istri korban yang bekerja di Rumah Sakit Fatimah. Setelah itu, pihak terkait menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berakhir dengan tindakan kekerasan.

Cara kerja pelaku menggunakan aplikasi yang dimiliki oleh PT Putra Putri untuk mengidentifikasi kendaraan yang belum melunasi pembayaran, kemudian menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada pemiliknya.

Dalam situasi ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unithandphone, dua mobil Toyota Fortuner yang digunakan oleh paradebt collector, dan surat tugas para pelaku. Mereka terkena pasal yang berkaitan denganpenganiayaan, ancaman, dan pemaksaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Komentar

Tampilkan