Iklan

Nikita Mirzani Ajukan PK, Kritik Kesalahan Hakim dalam Logika Hukum

Saturday, June 27, 2026, 2:35 AM WIB Last Updated 2026-06-27T01:14:41Z
 

Nikita Mirzani terus mengambil langkah-langkah hukum guna memperoleh keadilan, setelah sebelumnya hukumannya diperberat dalam tingkat banding dan kasasi. Nikita Mirzani awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lalu meningkat menjadi 6 tahun penjara.

Usman Lawara, sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani, mengungkapkan bahwa kliennya melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan fokus utama pada kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam penerapan hukum yang dianggap tidak logis.

Pihak Nikita Mirzani secara tegas menolak putusan majelis hakim tingkat banding dan kasasi yang menyatakan bahwa ibu tiga anak tersebut terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga hukumannya perlu diperberat.

"Orang yang memberikan catatan transaksi tertulis dengan jelas 'pembayaran rumah Nikita Mirzani' dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan asal usul uang," keluh Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

Perkara pencucian uang, menurut Usman, seharusnya berusaha menyembunyikan aset atau dana agar tindakan pencucian uang tidak terdeteksi. Namun dalam kasus Nikita Mirzani, justru tercatat secara terbuka pembayaran rumah dengan nama dirinya.

"Logika sederhananya, jika dia berpikir melakukan TPPU, tidak perlu dimasukkan namanya di sana. Langsung saja ditutupi dan disamarkan namanya di sana," katanya.

Selain itu, pihak Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa dana pembayaran rumah dialirkan langsung oleh pihak pelapor, yaitu Reza Gladys.

"Jika menggunakan logika seperti itu, Reza Gladys harus terlebih dahulu menjalani proses TPPU bersama PT Bumi Parama Wisesa. Hal ini akan kami jelaskan kepada hakim PK bahwa inilah tempat kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim dalam memutus perkara Nikita," katanya.

Komentar

Tampilkan