SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil tindakan keras untuk memperketat pengawasan penggunaan dana daerah. Dalam situasi keuangan yang sedang mengalami defisit anggaran, setiap rencana pengeluaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang besarnya melebihi Rp 10 juta kini harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum diwujudkan.
Kebijakan terbaru ini sempat menimbulkan dugaan adanya sentralisasi birokrasi dalam pengambilan keputusan anggaran. Namun, Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Prananta, segera memperjelas pandangan tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan ini murni merupakan alat pengawasan agar pengeluaran daerah tetap berjalan sesuai prinsip efisiensi yang ketat.
"Saya menganggap hal itu lebih berkaitan dengan pengawasan dari atasan agar anggaran ini digunakan sesuai dengan efisiensi yang diperintahkan sebelumnya. Jadi bukan berarti otoriter, tetapi lebih pada pengawasan agar tidak terjadi pemborosan," kata Irfan.
Menurutnya, tanpa adanya sistem pengawasan yang ketat seperti ini, pengeluaran OPD berpotensi tidak terkendali hingga melebihi batas anggaran yang ditentukan, yang dapat memperburuk kondisi defisit daerah.
Wajib Melaporkan Sebelum Pelaksanaan Pengadaan Dimulai
Irfan menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran harus dilakukan setelah APBD ditetapkan. Akibatnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan untuk mengendalikan pengeluaran secara lebih detail dan ketat. Oleh karena itu, proses pelaporan harus diselesaikan sebelum proses pembelian barang atau realisasi pengeluaran dilakukan di lapangan. Dengan sistem ini, pimpinan daerah memiliki kesempatan untuk mengevaluasi pentingnya rencana pengeluaran dan menyesuaikannya dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
"Saya kira pasti sebelum (pelaksanaan). Jika setelahnya, tidak ada manfaatnya. Dengan demikian pimpinan dapat melihat anggaran yang direncanakan berapa dan perkiraan defisit kita berapa. Jadi ada pengawasan dari sisi proses pengadaan tahun ini," tambahnya.
Irfan juga menyampaikan indikasi bahwa kebijakan pembatasan dan pengawasan yang ketat ini tidak hanya bersifat sementara atau berlaku hingga selesainya masa perubahan anggaran tahun ini. Mekanisme pengendalian pengeluaran ini berpeluang besar untuk terus dijalankan secara berkelanjutan sebagai bagian dari rencana pemerintah daerah dalam menjaga disiplin keuangan. Dengan penguatan aturan ini, Pemprov Kaltim berharap setiap rupiah yang keluar dari kas daerah benar-benar digunakan untuk program yang menjadi prioritas, tepat sasaran, dan sepenuhnya sesuai dengan kemampuan finansial daerah di tengah tekanan defisit. (*)