Iklan

Kementerian ATR/BPN Resmikan Kampung Agraria Clumprit di Pekalongan

Tuesday, June 9, 2026, 9:51 PM WIB Last Updated 2026-06-08T22:42:57Z
Kementerian ATR/BPN Resmikan Kampung Agraria Clumprit di Pekalongan

Anggota Staf Ahli (Sahli) Departemen Partisipasi Masyarakat dan Pemerintahan Daerah Kementerian Agraria dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit serta meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (05/06/2026).

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan melalui RA.

"Peresmian Kampung RA serta berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari segi aksesnya, diharapkan bisa berlangsung terus-menerus sehingga cita-cita RA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," kata Andi Tenri Abeng, setelah meresmikan Kampung RA Clumprit.

Desa RA Clumprit dibangun dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf yang produktif di Kota Pekalongan.

Melalui kerja sama antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini ditujukan sebagai pusat integrasi berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat.

Dimulai dari program penguatan sektor pertanian, akses terhadap modal, peningkatan kemampuan masyarakat, hingga pengembangan jangkauan pasar.

Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya tidak subur mampu memberikan keuntungan ekonomi.

"Ini menunjukkan bahwa penggunaan lahan yang sebelumnya tidak produktif kini menjadi produktif setelah kita mengelola aset dan aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut mampu menghasilkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat," ujarnya.

Andi Tenri Abeng mengungkapkan, Kampung RA Clumprit merupakan yang ke-177 di Indonesia yang telah dibentuk.

Ia menghargai Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama dalam mewujudkan program tersebut.

"Harapan kami, dengan koordinasi yang telah terbentuk sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berjalan hingga masyarakat di sini mampu berdiri sendiri dan mandiri," tambah Andi Tenri Abeng.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menyampaikan bahwa Kampung RA Clumprit yang terletak di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara merupakan bentuk dari upaya pengaturan wilayah yang selama bertahun-tahun menghadapi masalah banjir rob dan permukiman tidak layak.

Program ini juga merupakan bagian dari usaha menyambut Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada tahun 2027.

Setelah peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilakukan penyerahan lima sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya mempercepat sertifikasi dan memperkuat kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman bersama tanaman padi biosalin dan tumbuhan hijau lainnya.

Hadiri dalam acara tersebut, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.(*/)

Komentar

Tampilkan