Iklan

Hapus kelas BPJS, Menkes: Tidak ada kasta Brahmana dan kasta Sudra

Wednesday, June 10, 2026, 10:11 AM WIB Last Updated 2026-06-10T11:01:22Z

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini sering dipahami salah oleh sebagian masyarakat.

Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang berlandaskan gotong royong, bukan asuransi komersial yang menyediakan layanan lebih unggul bagi mereka yang membayar dengan biaya lebih tinggi.

"Jika dilihat dari sisi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), kita berharap memastikan bahwa standar layanan minimum meningkat. Standar layanan minimum harus meningkat dan seragam. Jadi, kelas satu bukan lagi kasta Brahmana, kelas tiga bukan lagi kasta Sudra," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Sebagai informasi, KRIS adalah kebijakan yang menggantikan sistem tiga kelas perawatan inap BPJS yang selama ini berlaku. Dengan KRIS, pemerintah menstandarkan fasilitas ruang perawatan minimum secara merata tanpa memperhatikan besarnya iuran peserta.

Budi menyampaikan bahwa selama sistem BPJS tetap mempertahankan perbedaan kelas, prinsip dasar asuransi sosial tidak terpenuhi. Ia kemudian memberikan contoh bagaimana konsep pajak yang tidak membedakan fasilitas publik berdasarkan besarnya pajak yang dibayarkan seseorang.

"Saya membayar pajak lebih besar dibandingkan sopir saya. Apakah saya bisa melewati Jalan Thamrin dengan cara yang berbeda dari sopir saya? Tidak mungkin. Konsep BPJS sebagai asuransi sosial adalah saling bantu." katanya.

"Jadi selama kita masih membicarakan kelas-kelas, itu salah. Itu merupakan konsep yang salah," lanjutnya.

Budi menekankan bahwa prinsip utama BPJS sebagai asuransi sosial adalah memberikan perlindungan biaya kesehatan yang adil dan sama bagi semua tanpa memperhatikan kemampuan keuangan seseorang.

Seharusnya dia kaya atau miskin, sebagai peserta BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsurequitydan keadilannya berada di sana," ujar Budi.

Ia juga memberikan tanggapan terhadap kritik dari siswa kelas satu yang tidak setuju dengan penghapusan sistem kelas. Budi menyatakan bahwa siswa yang menginginkan layanan yang lebih baik masih dapat memanfaatkan asuransi swasta.

"Mas, saya berbeda, saya punya banyak uang," bisa membayar melalui asuransi swasta. Dicobakan dengan BPJS. Tidak banyak orang yang memahami. Saya kemarin di grup WA masih dihujat, 'ini asuransi seperti ini akan menurunkan kualitasnya nanti orang kelas 1 marah-marah'. Jika Bapak/Ibu masih membicarakan 10 juta orang kelas 1 yang marah-marah, Bapak melupakan 280 juta orang yang ada di kelas 3," katanya.

Ia menekankan, itulah alasan utama pemerintah mendorong KRIS, agar peserta yang mampu membayar iuran lebih besar dapat memberikan subsidi kepada peserta yang kurang mampu, namun tetap memperoleh layanan medis yang sama.

"Maka kita memang sedang dalam proses perubahan yang sangat berat. Pak, mengapa kelas satu dipisahkan sehingga KRIS menjadi satu? Karena belum paham bahwa ini adalah konsep gotong royong. Orang yang membayar lebih mahal harus memberikan subsidi kepada orang yang hanya membayar sedikit namun mendapatkan layanan kesehatan yang sama," ujar Budi.

Selain itu, KRIS kini menjadi salah satu dari tiga perubahan utama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah, bersama dengan sistem rujukan berdasarkan kemampuan layanan (RBKP) dan tarif INA-DRG (Indonesian Diagnosis Related Groups).

Kementerian Kesehatan menyatakan, Rancangan Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan KRIS saat ini sedang dalam proses di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026 dan menunggu tanda tangan presiden.

Komentar

Tampilkan