- Seorang tersangka kasus pembunuhan pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz-2026. Aparat kepolisian mendapati tersangka berinisial MS alias MS itu terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kini dia terancam hukuman mati.
Informasi itu diperoleh setelah polisi melakukan pendalaman terhadap MS. Dia ditangkap oleh petugas bersama seorang lainnya berinisial YH pada Jumat pekan lalu (1/5). Oleh jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di bawah naungan Polres Yahukimo, mereka berdua diperiksa secara intensif.
Hasilnya, penyidik mendapatkan fakta bahwa MS tergabung dalam KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024. Dia terlibat dalam aktivitas kelompok bersenjata itu di wilayah Yahukimo. Hasil pemeriksaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dan pelaku lain yang lebih dulu menjalani proses hukum.
Berdasar hasil pendalaman, penyidik menemukan keterkaitan MS dengan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pendulang emas berinisial SH yang terjadi pada 7 April 2025 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/05/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA.
Oleh karena itu, polisi menetapkan MS sebagai tersangka. Ia dituduh telah melanggar Pasal 459 KUHP bersamaan dengan Pasal 20 Huruf C KUHP subsider Pasal 458 KUHP bersamaan dengan Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi secara transparan. Setiap tahap penyidikan dilakukan dengan profesionalisme dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo, dikutip Selasa (5/5).
Bukan hanya menjadikan MS sebagai tersangka, pihak kepolisian telah mempersiapkan tindakan hukum lanjutan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, beberapa nama yang diduga terkait dengan KKB di Yahukimo juga akan dimasukkan ke dalam DPO.
"Setiap orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana akan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan dengan profesionalisme, akurat, dan berfokus pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan terhadap YH menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk dalam anggota aktif KKB. Meski demikian, dia mengakui pernah membantu mengirimkan logistik kepada salah satu anggota KKB bernama AH. Informasi ini masih terus diteliti oleh petugas untuk memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan KKB.
"Penyidik akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap keterangan dan bukti yang ada untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Proses ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu orang, tetapi mampu mengungkap seluruh jaringan," ujar Wakil Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Adarma Sinaga.