Ringkasan Berita:
- Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
- Ada 9 pelanggaran utama, mulai dari tidak mengenakan helm SNI hingga melanggar arah lalu lintas.
- Ancaman hukuman merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pelanggaran yang tidak dilengkapi dengan SIM menghadapi hukuman terberat, yaitu denda maksimal sebesar Rp1 juta atau hukuman penjara selama 4 bulan.
, SURABAYA– Unit Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya telah mempersiapkan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tiba-tiba mengumumkan penangguhan.
Operasi ini akan menargetkan berbagai lokasi penting di Kota Surabaya dengan penekanan pada penanganan pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan polisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menciptakan kondisi yang aman, nyaman, tertib, dan lancar dalam berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Tahun ini, kegiatan mengusung tema "Ketertiban Lalu Lintas untuk Mewujudkan Indonesia Emas".
Dengan tema ini, pihak kepolisian ingin menekankan bahwa ketaatan terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu dasar penting dalam menciptakan masyarakat yang disiplin dan memiliki kemampuan bersaing.
Polisi menyatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan atau pemberian sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh korps lalu lintas, sejumlah kecelakaan mematikan sering dimulai dari pelanggaran kecil yang sering diabaikan oleh pengemudi.
Petugas di lapangan akan mengambil tindakan terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan selama proses operasi berlangsung.
Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum beserta ancaman sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Tidak Memakai Helm yang Bersertifikat SNI
Pengemudi maupun penumpang kendaraan bermotor harus memakai helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman: Pasal 291 Undang-Undang LLAJ.
Hukuman penjara terlama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp250.000.
Pelindung kepala merupakan peralatan keselamatan utama yang berfungsi mengurangi kemungkinan cedera pada kepala saat terjadi kecelakaan.
2. Pengemudi Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pengemudi serta penumpang yang duduk di kursi depan harus memakai sabuk pengaman selama perjalanan berlangsung.
Hukuman: Pasal 289 Undang-Undang LLAJ.
Hukuman penjara terlama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp250.000.
Sabuk keselamatan terbukti mampu mengurangi kemungkinan cedera parah ketika terjadi tabrakan.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
Menggunakan ponsel saat berkendara dianggap mengurangi fokus dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Hukuman: Pasal 283 UU LLAJ.
Hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda paling besar sebesar Rp750.000.
Pelanggaran ini merupakan salah satu faktor yang sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
4. Tidak Mempunyai atau Tidak Membawa Surat Izin Mengemudi
Setiap pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Denda bagi yang tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ.
Hukuman terberat selama 4 bulan atau denda maksimum sebesar Rp1 juta.
Denda bagi yang memiliki tetapi tidak mampu menunjukkan SIM saat diperiksa: Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Hukuman terpanjang selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
5. Tidak Membawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan raya.
Hukuman: Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.
Hukuman terpanjang selama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kendaraan ketika diperiksa oleh petugas.
6. Berkendara Bersama Dua Orang atau Lebih
Motor hanya diperkenankan membawa satu orang penumpang.
Hukuman: Pasal 292 bersama Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang LLAJ.
Hukuman terpanjang selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
Mengangkut penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan kendaraan serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
7. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis
Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan atau knalpot yang dimodifikasi tetap menjadi salah satu fokus penegakan hukum.
Hukuman: Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.
Hukuman terpanjang selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
Selain mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga melanggar ketentuan teknis kendaraan.
8. Menentang Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan parah, khususnya di daerah perkotaan yang ramai kendaraan.
Hukuman: Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.
Denda maksimum sebesar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama dua bulan.
Pengemudi diminta mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.
9. Melanggar aturan dan tanda jalan
Melanggar aturan lampu lalu lintas, garis jalan, atau tanda-tanda lalu lintas merupakan tindakan yang akan mendapat perhatian dari petugas.
Hukuman: Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang LLAJ.
Hukuman terpanjang selama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Kepatuhan terhadap tanda-tanda lalu lintas merupakan salah satu aspek krusial dalam mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Mendadak Ditunda
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengalihkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026.
Penundaan tersebut diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho saat diwawancarai pada Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena Polri sedang fokus dalam mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Hari Bhayangkara adalah perayaan yang diselenggarakan setiap tahun untuk mengenang hari lahir Polri.
"Kita tunda, Polri fokus pada Hari Bhayangkara," ujar Agus saat dihubungi, Minggu (7/6/2026) malam.
Meski pelaksanaan Operasi Patuh diundur, Polri tetap mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pengendara diminta untuk menjunjung keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas dalam kegiatan sehari-hari.
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia guna menegakkan aturan lalu lintas yang dianggap berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Dalam operasi ini, Polri akan memaksimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.
Selain itu, petugas tetap melaksanakan pemeriksaan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.
Selain memanfaatkan ETLE, baik itu ETLE Drone, ETLE Handheld, maupun ETLE Statis, kami juga akan melakukan penindakan. Proporsinya cukup besar, yaitu 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penindakan, dan 10 persen edukasi pencegahan," kata Kakorlantas.
Beberapa di antaranya meliputi nomor kendaraan yang dilepas, tidak terpasang, tertutup sebagian, bahkan diubah atau disembunyikan dengan menggunakan stiker maupun cat.
Selain itu, pelanggaran lain seperti melawan arah lalu lintas akan ditindak dengan tilang biasa oleh petugas di lapangan.
Atur preferensi berita kamu dengan mengklik tautan ini