Polda Metro Jaya mengambil keputusan untuk menunda pemeriksaan terhadap manajemen taksi listrik Green SM (Vinfast) yang sebelumnya direncanakan pada hari Senin (4/5/2026).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kecelakaan mematikan di perlintasan Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari pihak perusahaan akan dimintai keterangan keesokan harinya.
"Saksi dari perusahaan Vinfast ditunda hingga Selasa, 5 Mei 2026," kata Budi kepada para jurnalis di Mapolda Metro Jaya, dalam Tribunnews.com, Selasa (5/5/2026).
Beberapa Dinas Terkait Hadir Mengikuti Undangan
Meskipun pihak manajemen taksi tidak hadir, Budi memastikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain tetap berlangsung sesuai jadwal di ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Beberapa pihak yang hadir mengikuti undangan, antara lain Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi serta Perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua saksi penting lainnya, yaitu Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel), juga mengalami pengunduran hingga Jumat (8/5/2026).
Fokus Penyelidikan: Sistem Listrik hingga Persimpangan Sebidang
Pada saat yang bersamaan, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota kembali melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sopir taksi dan petugas penjaga perlintasan.
Untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
"Saat ini tim dari Labfor Mabes Polri sedang melakukan dokumentasi terhadap objek-objek yang terkait dengan perkara ini," tambah Kombes Budi.
Diketahui dalam kejadian kecelakaan kereta di perlintasan Stasiun Bekasi Timur pada malam Senin (27/4/2026), sebanyak 16 orang tewas.
Selain penyelidikan hukum oleh pihak kepolisian, penyelidikan juga dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam upaya mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur
Sebelumnya terjadi kecelakaan kereta api di stasiun Bekasi Timur yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada malam Senin (27/4/2026).
Insiden ini diperkirakan bermula dari sebuah taksi Green SM yang mengalami kerusakan di perlintasan kereta.
Sehingga perjalanan kereta terganggu.
Akibat kejadian ini, terdapat 15 korban jiwa dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Semua korban yang meninggal dan terluka adalah wanita.
Hal ini terjadi karena saat kejadian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak gerbong paling belakang dari KRL Commuter Line yang menuju Cikarang di stasiun Bekasi Timur.
Di mana kereta tersebut merupakan gerbong khusus perempuan atau Kereta Khusus Wanita (KKA).
PT KAI Diperkarakan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Sebesar Rp100 Miliar
Alasan PT KAI dituntut oleh korban kecelakaan kereta di Bekasi sebesar Rp100 miliar.
Selanjutnya, gugatan ini berawal dari pesan singkat yang dikirimkan oleh PT KAI dua jam setelah kecelakaan terjadi.
PT KAI diadukan oleh Rolland E Potu (35).
Ia adalah salah satu korban yang selamat dari kecelakaan yang melibatkan KA Argo Anggrek dan KRL Commuter Line Cikarang di Stasiun Bekasi Timur.
Rolland E Potu (35), yang bekerja sebagai pengacara, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait ketidaksiapan PT KAI serta gugatan mengenai nilai materil dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Ronald menyatakan bahwa ia mengajukan gugatan tersebut melalui sistem e-court pada hari Kamis (30/4/2026) kemarin.
"Benar, kemarin Kamis, 30 April 2026 kita sudah mengajukan melalui e-court, namun baru saja ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, yang meminta pengajuan secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Ronald.
Pemicu utama tuntutan tersebut bukan hanya kecelakaan yang terjadi, tetapi tanggapan manajemen setelah kecelakaan yang dianggap sangat tidak empatik terhadap para korban.
Hal ini dimulai dari rasa kecewa Rolland setelah menerima pesan singkat atau SMS dari layanan KAI121 sekitar dua jam setelah kejadian.
Bukan berisi panduan evakuasi atau pemeriksaan kondisi keselamatan, pesan tersebut justru mengandung informasi administratif.
Di bagian isi tersebut disebutkan bahwa KAI diduga lebih memprioritaskan urusan administrasi pengembalian uang daripada keselamatan nyawa penumpang yang baru saja mengalami trauma berat.
Pengelolaan dianggap tidak berhasil memastikan keselamatan penumpang terlebih dahulu sebelum memberikan informasi mengenai kompensasi.
"Isi pesan singkat KAI121 itulah yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum saya. Seharusnya pihak perusahaan lebih dulu memastikan keselamatan konsumen, namun di sini saya melihat adanya kelemahan dalam Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam menangani insiden kecelakaan," tegas Rolland, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan pendapat Rolland, pesan tersebut menjadi salah satu dasar pokok tuntutan perbuatan yang melanggar hukum yang dia ajukan.
Di dalam gugatannya, Rolland meminta majelis hakim agar mengharuskan para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100 miliar.
Namun dia menekankan bahwa dia tidak mencari keuntungan pribadi dari nilai tersebut.
"Perkara saya mengenai nilai, saya telah menyatakan kerugian materil sekitar Rp 800.000 yang hanya setara dengan harga tiket saya, namun jumlah Rp100 Miliar tersebut ditujukan untuk korban yang meninggal atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Ronald menyatakan hal itu bukan hanya terkait dengan nyawa. Dengan tuntutan atau gugatan tersebut, ia berharap setiap perusahaan negara dapat belajar bagaimana menghargai hak-hak atas kehidupan seseorang atau masyarakat.
"Karena jika memang diperlukan perbaikan dalam sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan sekadar mengatasi dengan memberikan uang tunjangan saja," lanjutnya.
Selain PT KAI (Persero), pihak yang diajukan gugatan juga mencakup sejumlah entitas lain yang tercantum dalam perkara ini, yaitu:
Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero)
Danantara (entitas pengelola)
PT Klasifikasi Indonesia (KLI)
PT Trinusa Travelindo
Pemilihan Pengadilan Negeri Bandung dilakukan karena kantor pusat PT KAI berada di wilayah tersebut.
Rolland bersama tim pengacara dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, rencananya akan mengadakan konferensi pers di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu (6/5/2026) untuk menjelaskan secara lebih rinci isi gugatan tersebut.
(*/ )
Baca berita lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita populer lainnya di Tribun Medan