Iklan

Harga Turun, Permintaan TBS Kelapa Sawit Petani Naik Sesuai Aturan

Tuesday, June 2, 2026, 6:15 AM WIB Last Updated 2026-06-02T12:41:05Z

Isu penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diterima petani kembali menjadi perbincangan dalam beberapa minggu terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS dari petani dengan harga di bawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Penurunan harga terjadi karena kekhawatiran sebagian pelaku industri setelah adanya perubahan kebijakan ekspor satu pintu dan tindakan PKS yang membeli di bawah harga patokan.

Pada rapat koordinasi lintas sektoral yang diadakan akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengimbau seluruh pelaku industri kelapa sawit untuk terus menjalankan kegiatan perdagangan secara normal dengan memperhatikan harga yang terbentuk secara wajar.

"Pelaku bisnis khususnya di sektor hilir, yakni pabrik pengolahan dan eksportir agar tetap menjalankan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa berdasarkan acuan harga PT KPBN serta menghindari adanya penarikan terhadap harga yang terbentuk secara wajar," ujar Sudaryono.

dia menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan perdagangan kelapa sawit.

"Jika terjadi pelanggaran terhadap kegiatan yang sesuai dengan Permen TAN, pasti ada sanksi administratif serta pencabutan izin. Dan jika terjadi pelanggaran hukum, maka Kementan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan," tegasnya.

Di tengah perhatian terhadap ratusan PKS swasta, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan kegiatan pembelian TBS dari masyarakat tetap berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Perusahaan PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa menyampaikan, hingga April 2026 perusahaan telah membeli sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Angka ini naik 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Peningkatan jumlah penyerapan ini terjadi bersamaan dengan penerapan standar kualitas yang jelas. Sampai April 2026, tingkat rendemen CPO kami tetap berada pada angka 18,69 persen," katanya.

Kepala Hubungan Institusi PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus bekerja sama dengan dinas perkebunan di berbagai daerah operasional guna memastikan pelaksanaan aturan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Menurutnya, kehadiran perusahaan milik negara di sektor kelapa sawit tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga bertugas menjaga keteraturan perdagangan saat pasar mengalami ketidakstabilan.

PTPN IV PalmCo terus bekerja sama dengan dinas perkebunan guna memastikan pelaksanaan Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Keberadaan BUMN di wilayah tersebut harus menjadi acuan harga yang layak dan penyangga stabilitas perdagangan, khususnya ketika pasar sedang mengalami ketidakstabilan," ujar Arya.

Harga TBS yang diterima oleh petani pada dasarnya ditentukan melalui proses yang diatur oleh tim penentu harga di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan kelapa sawit, serta utusan petani.

Sistem ini dibuat agar harga TBS mencerminkan perubahan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus melindungi petani dari tindakan pembelian yang tidak adil.

Adanya sistem tersebut dirasakan langsung oleh para petani yang tergabung dalam kerja sama dengan perusahaan. Mereka mendapatkan jaminan penjualan hasil panen serta harga yang sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman menyampaikan bahwa anggota koperasinya tidak mengalami fluktuasi harga seperti yang dirasakan oleh beberapa petani swadaya.

Menurutnya, saat harga TBS di tingkat petani swadaya sempat turun hingga sekitar Rp 2.400 per kilogram pada minggu lalu, anggota koperasi tetap mendapatkan harga sesuai aturan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.

"Karena posisi kami sebagai mitra resmi, kami mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi. Ketidakstabilan informasi dari luar tidak berdampak di dalam," katanya.

Data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa harga TBS tanaman yang berusia 10 hingga 20 tahun pada bulan Mei berada dalam kisaran Rp 3.781 hingga Rp 3.841 per kilogram.

Kondisi yang sama juga dirasakan oleh petani di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, menyatakan bahwa anggota koperasinya cenderung aman dari fluktuasi harga yang terjadi di pasar.

Koperasi ini mengelola sekitar 731 hektar perkebunan kelapa sawit dan telah bekerja sama dengan PTPN selama hampir empat puluh tahun.

"Pada saat petani mandiri sangat terpengaruh oleh penurunan harga, kami masih bisa tersenyum. Perbedaan harga kami dengan pabrik swasta terdekat cukup besar, berkisar antara Rp 600 hingga Rp 1.000 per kilogram," katanya.

Menurut Hadiyanto, kestabilan harga merupakan hal yang sangat penting, khususnya saat produktivitas kebun menurun karena faktor usia tanaman atau proses peremajaan.

"Sangat bermanfaat bagi anggota kami. Saat tren produksi sedang menurun dan harga di PKS lain turun, PTPN tetap hadir dengan harga yang stabil," katanya.

Kemerosotan harga TBS dalam beberapa minggu terakhir kembali menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penentuan harga yang telah disepakati. Di sisi lain, keberadaan kemitraan dan penyerapan yang konsisten dinilai sebagai salah satu alat yang mampu menjaga pendapatan petani saat pasar menghadapi ketidakpastian.

Komentar

Tampilkan