Pegang Surat Sakti Dishub, Pengemudi Suzuki Carry dan Daihatsu Xenia Bisa Dikenai Denda Sebesar Rp 60 Miliar
Pengemudi Suzuki Carry Pikap dan Daihatsu Xenia di Batam Kepulauan Riau menghadapi denda sebesar Rp 60 miliar, dengan modus menggunakan Surat Sakti Dishub.
/ Peristiwa
Irsyaad W 18 Mei, 11:15 AM 18 Mei, 11:15 AMPengemudi Suzuki Carry pikap dan Daihatsu Xenia di Batam berisiko mendapatkan denda sebesar Rp 60 miliar.
Selain itu, keduanya juga menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun karena tindakan yang dilakukan.
Mereka berani melakukan tindakan ilegal karena memiliki 'surat ajaib Dinas Perhubungan (Dishub)'.
Praktik tersebut terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di tempat yang berbeda.
Dari dua pernyataan tersebut, pihak berwajib menemukan indikasi penyalahgunaan surat rekomendasi dari Dishub serta penggunaan data kapal palsu guna memperoleh kuota Pertalite sebanyak puluhan ribu liter setiap bulannya.
Kasus pertama, diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang setelah mendapatkan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian mengatakan, operasi pengungkapan yang berlangsung pada (30/4/26) dimulai ketika petugas menemukan sebuah mobil Suzuki Carry pikap dengan nomor polisi BP 8954 EO sedang mengisi Pertalite ke beberapa jeriken di bak.
"Setelah terisi penuh, jeriken ditutup dengan terpal agar tidak menimbulkan kecurigaan sebelum kendaraan pergi dari SPBU," katanya saat dihubungi, (9/5/26) mengutip Kompas.com.
Petugas kemudian mengikuti mobil pikap Carry itu hingga tiba di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Batu Ampar.
Di tempat tersebut, tersangka dengan inisial AA (48) melepaskan 20 jeriken yang berisi Pertalite di sebuah rumah, kemudian melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.
Selain di bengkel, AA kembali mengirimkan enam jeriken Pertalite kepada tersangka lain yang bernama AS (36).
"Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui mendapatkan surat rekomendasi kuota BBM subsidi (Dishub,-red) melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp 4 juta," kata Debby.
"Surat ini digunakan untuk memperoleh kuota Pertalite maksimal 25 ton setiap bulan," katanya.
Namun, bahan bakar minyak subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat justru dijual kembali kepada Amerika Serikat dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter.
Di sisi lain, Amerika Serikat membeli Pertalite subsidi untuk dijual kembali melalui mesin pertamini dengan harga Rp 12.000 per liter.
Dalam situasi ini, pihak kepolisian mengamankan satu unit Suzuki Carry Pikap, 26 jeriken yang berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu lembar surat rekomendasi pengangkutan bahan bakar minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.
Kasus kedua, diungkap oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dengan cara yang sama.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer mengungkapkan, petugas melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjung Riau dan menemukan sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor BP 1640 RJ yang sedang mengisi Pertalite ke dalam jerigen, (6/5/26).
Xenia kemudian diikuti hingga sebuah kafe di kawasan industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.
Di tempat tersebut, pengemudi dengan inisial HS menurunkan dan menjual dua jeriken Pertalite kepada pemilik toko di tepi jalan.
Polisi kemudian menahan HS bersama mobil Daihatsu Xenia serta barang bukti berupa 14 jeriken yang berisi Pertalite dan 17 jeriken kosong.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa HS memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam untuk pembelian Pertalite bagi kapal penumpang atau barang yang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota sebesar 30.000 liter per bulan.
"Namun, kapal yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut diduga palsu. Kapal tersebut tidak ada atau fiktif menurut pengakuan tersangka," katanya melalui panggilan telepon, (9/5/26) mengutip Kompas.com.
Polisi mencatat. HS telah membeli Pertalite dengan menggunakan rekomendasi tersebut sejak Januari 2026.
HS selalu membeli 1.055,5 liter bensin Pertalite dari SPBU Tanjung Riau untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Dari pengungkapan tersebut, aparat juga menyita salinan surat rekomendasi dari Dishub Batam Kota, uang hasil penjualan bahan bakar minyak, selang, ponsel, serta puluhan jeriken.
Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka menghadapi hukuman maksimum 6 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 60 miliar.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra hingga saat ini masih enggan memberikan konfirmasi mengenai surat rekomendasi yang digunakan dalam penimbunan BBM bersubsidi.
"Saya akan menghubungi kembali nanti, saya masih dalam rapat," kata Leo singkat saat berhasil dihubungi melalui panggilan telepon, (9/5/26).
Copyright 2026
Related Article