Iklan

Dewan Pers dan Konstituen Sepakati RUU Hak Cipta, Tingkatkan Kekuatan Industri Pers

Saturday, June 13, 2026, 5:52 PM WIB Last Updated 2026-06-13T07:06:33Z
Dewan Pers dan Konstituen Sepakati RUU Hak Cipta, Tingkatkan Kekuatan Industri Pers

, JAKARTA- Majelis Pers mengumpulkan masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Hak Cipta dari para pemangku kepentingan, asosiasi perusahaan media, dan profesi jurnalis dalam forum diskusi pada Kamis (11/6/2026) di Hall Dewan Pers.

Forum ini merupakan langkah yang diambil oleh Dewan Pers dalam rangka memastikan perubahan regulasi hak cipta dapat mengatasi tantangan-tantangan baru yang muncul di tengah perkembangan industri pers pada masa platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Badan Pers menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil dari aktivitas intelektual yang muncul melalui proses jurnalistik yang baik, mulai dari peliputan, pemverifikasi informasi, pengelolaan data, hingga penyampaian kepada publik.

Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang pantas mendapatkan perlindungan hukum seperti karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa anggota Dewan Pers saat ini sedang giat berupaya untuk menciptakan inovasi serta menemukan solusi terhadap tantangan yang dihadapi para jurnalis.

Ketangguhan rekan-rekan di dunia jurnalisme benar-benar luar biasa. Kita akan bersama-sama berupaya bagaimana beradaptasi serta mencari solusi dalam situasi yang sedang tidak baik ini.

Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu solusi," kata Komaruddin.

Hadiri forum dengan pendapat tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), jaringan media siber Indonesia (JMSI).

Juga hadir LBH Pers serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas (KTP2JB).

Poin-poin Utama RUU Hak Cipta

Poin-Poin Utama Dalam pembahasan tersebut, muncul beberapa poin utama yang mendapat perhatian besar dari peserta.

Pertama, perlu adanya pengakuan jelas terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Kedua, pentingnya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan media terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dan dipublikasikannya.

Ketiga, diperlukan adanya aturan yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, penyedia agregator berita, mesin pencari, serta sistem kecerdasan buatan.

Peserta forum juga menyoroti semakin meningkatnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan untuk indeks, pengumpulan informasi, tayangan potongan berita, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.

Praktik ini dianggap telah memberikan manfaat ekonomi kepada berbagai pihak, tetapi belum diiringi dengan mekanisme kompensasi yang sebanding bagi perusahaan media dan para pembuat karya jurnalisme.

Selain itu, forum membahas potensi pembentukan mekanisme kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang bertugas mengelola lisensi serta penyebaran nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Beberapa peserta menganggap mekanisme tersebut sebagai alat yang penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional saat berhubungan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Komite Pers menekankan, usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan berekspresi, akses informasi masyarakat, atau kemajuan teknologi.

Sebaliknya, aturan tersebut bertujuan untuk membentuk sistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya tidak hanya melindungi perusahaan media dan para jurnalis, tetapi juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik dan dapat diandalkan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Menurut Dahlan Dahi, anggota yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.

Penggunaan karya jurnalistik secara tidak komersial tetap diizinkan.

"Jika karya jurnalistik digunakan dalam pendidikan, penelitian, atau studi akademik," tambah Dahlan Dahi.

Segala masukan yang muncul dalam forum diskusi ini akan menjadi dasar untuk menyempurnakan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (*)

Komentar

Tampilkan