Iklan

Analisis Hukum Dosen Unja: Kabel Internet Kota Jambi Tak Teratur

Monday, June 1, 2026, 1:42 PM WIB Last Updated 2026-05-31T23:32:25Z
Analisis Hukum Dosen Unja: Kabel Internet Kota Jambi Tak Teratur

, JAMBI -Banyak dilihat kabel jaringan internet yang berantakan di Kota Jambi

Dosen Program Studi Hukum di Universitas Jambi, Dr Aswari Hepni, memberikan pandangan hukum mengenai kabel internet yang dimiliki oleh penyedia layanan, kepada Tribun Jambi, Sabtu (30/5/2026).

Dari sudut pandang hukum, kabel listrik dan provider yang berserakan di Kota Jambi jelas melanggar UU No. 38/2004 mengenai Jalan serta Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016 yang menetapkan kewajiban penataan jaringan utilitas dalam Ruang Milik Jalan.

Kabel udara liar tanpa penggunaan jalur bersama juga melanggar PP No. 46/2021 tentang Telekomunikasi yang mengharuskan penyelenggara menggunakan jalur bersama.

Hal itu memengaruhi aspek sosial. Karena, keindahan kota menjadi rusak, citra Jambi sebagai ibu kota provinsi menurun, serta munculnya ancaman keamanan.

Kabel yang menjuntai rendah berisiko tertabrak kendaraan besar, korsleting saat hujan, serta mengganggu petugas pemadam kebakaran.

Secara sosial, keadaan ini memunculkan persepsi 'kumuh' dan mengurangi rasa aman masyarakat, khususnya di pusat kota serta wilayah yang padat penduduk.

Ketika terjadi angin kencang atau pohon tumbang, kabel yang berantakan tersebut menjadi penyebab pemadaman listrik yang luas dan mengganggu kegiatan masyarakat.

Oleh karena itu, menurutnya salah satu solusi mengenai hal tersebut adalah kabel yang tersembunyi di bawah tanah atau terowongan multifungsi.

Minimal, hal ini diterapkan pada jalur utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Thaha, serta area perkantoran.

Hal tersebut memberikan manfaat, seperti lebih aman terhadap cuaca dan kecelakaan, tampilan kota yang lebih rapi, serta perawatan yang tidak terganggu oleh lalu lintas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016, Pemerintah Daerah memang diwajibkan menyediakan jalur utilitas terpadu.

Namun, hal ini juga menemui kendala, seperti biaya investasi yang besar, rentan terhadap banjir atau genangan air, serta memerlukan koordinasi yang ketat antara PLN, penyedia layanan, PU, dan Pemko sesuai dengan PP No. 21/2021 mengenai PKKPR.

Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap. Fokuskan pada jalur protokol dan wajibkan penggunaan "shared duct" dalam setiap proyek jalan yang baru.

Untuk daerah padat, gunakan saluran kabel yang dangkal dan atur kabel yang tidak teratur agar biaya lebih hemat dan warga tetap merasa aman. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Komentar

Tampilkan