Ringkasan Berita:
- Tanggal Senin (6/4/2026) adalah tanggal genap, sehingga hanya kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap (0,2,4,6,8) yang diperbolehkan melewati kawasan Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap.
- Berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB di 25 jalur utama Jakarta, seperti MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, serta HR Rasuna Said.
- Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, sehingga pengemudi diharapkan menyesuaikan jalur sebelum memasuki kawasan pembatasan.
, JAKARTA-Periksa titik lokasi ganjil genap Jakarta hari ini, Senin 6 April 2026.
Karena tanggal 6 April 2026 termasuk tanggal genap, maka kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap diperkenankan melewati jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Aturan ganjil genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Jadwal Ganjil Genap
- Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pagi
- Sore-malam: 16.00 – 21.00 WIB
Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar maksimal Rp500.000 berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Jalan Ganjil Genap Jakarta
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (Barat dan Timur, Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Akses Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil Genap
Aturan juga berlaku untuk akses menuju dan area sekitar gerbang tol di kota, antara lain:
- Anggrek Neli Murni – Jalan Tol Jakarta-Tangerang
- Pintu keluar Slipi/Palmerah/Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Brigjen Katamso – GT Slipi 2
- Exit Tomang/Grogol – Kemanggisan Utama
- Jalan Palmerah Utara - Jalan KS Tubun - GT Slipi 1
- Pusat Perdagangan Raya – GT Pejompongan
- Pintu keluar Benhil/Senayan/Kebayoran – Gerbang Pemuda
- Pintu keluar Kuningan/Mampang/Menteng – Persimpangan Kuningan
- Taman Patra - GT Kuningan
- Pintu keluar Tebet/Manggarai/Pasar Minggu – Pancoran & GT Tebet
- Pintu keluar Cawang/Halim/Kampung Melayu – Otto Iskandardinata–Dewi Sartika
- Kalimalang - GT Kebon Nanas
- Bekasi Barat dan Bekasi Timur Raya - GT Jatinegara/Pedati
- Rawamangun dan Pulomas – akses Gerbang Tol Rawamangun serta Cempaka Putih
Ketentuan utama
- Tanggal genap-pelat genap
- Tanggal ganjil-pelat ganjil
Pengemudi disarankan untuk menyesuaikan jalur perjalanan sebelum memasuki area ganjil genap agar terhindar dari denda tilang.
Berlaku pada 25 Jalan Raya Utama Jakarta
Secara umum, aturan ganjil genap diberlakukan di 25 jalur utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, serta Jalan HR Rasuna Said.
Penerapan aturan ganjil genap berdasarkan angka terakhir dari plat nomor kendaraan.
Nomor terakhir pada plat nomor genap yaitu 0,2,4,6,8 berlaku pada tanggal genap dan nomor ganjil seperti 1,3,5,7,9 berlaku pada tanggal ganjil.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap karena peraturan tersebut akan kembali diberlakukan setelah masa libur nasional dan cuti bersama selesai.
Baca artikel lainnya di Google News