Iklan

Nasib Kajari Karo Digoyang Kasus Amsal Sitepu, Kapuspenkum Bongkar Fakta Baru

Wednesday, April 8, 2026, 6:20 AM WIB Last Updated 2026-04-08T11:29:47Z
Nasib Kajari Karo Digoyang Kasus Amsal Sitepu, Kapuspenkum Bongkar Fakta Baru
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa terkait dengan kasus Amsal Sitepu untuk dimintai keterangan.
  • Dugaan tindakan pemanipulan dan ketidakprofesionalan menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut.
  • Perkara ini berawal dari proyek video desa yang diduga menyebabkan kerugian negara.

- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan keras terkait perselisihan penanganan perkara videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama beberapa jaksa terkait kini dipanggil ke Kejagung untuk mengikuti pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa selain Kajari, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta para jaksa penuntut umum (JPU) juga terlibat.

"Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, serta JPU yang menangani perkara tersebut, saat ini telah dipanggil ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan," kata Anang, Minggu (5/4/2026) sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Diperiksa dan Dieksaminasi

Anang mengatakan, Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jaksa-jaksa tersebut.

Tindakan ini diambil setelah dugaan adanya tindakan mengintimidasi dan tidak profesional dalam menangani kasus Amsal Sitepu.

"Dan kemudian akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung dalam penyelesaian perkara tersebut," tambahnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR. Pada rapat yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis (2/4/2026), beberapa pihak dipanggil, termasuk jajaran Kejari Karo, Kajati Sumut Harli Siregar, serta Amsal Sitepu.

DPR mengkritik dugaan propaganda saat Amsal dihukum bebas serta isu penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kajari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo juga dilaporkan menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak menyelidiki kasus pemerintah kabupaten.

Awal Mula Kasus

Perkara ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo selama masa anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu, melalui perusahaan CV Promiseland, menawarkan layanan pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Di dalam proposal, biaya pembuatan video ditetapkan sekitar Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil penelitian Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan bahwa biaya tersebut seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar dugaan adanya peningkatan harga dan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp 202 juta oleh jaksa.

Wakil hukum Amsal, Willyam Raja Dev, meragukan dasar perhitungan tersebut.

"Darimana perhitungan 200 juta rupiah ini," katanya.

Pengakuan Amsal

Pada pertemuan dengan Komisi III DPR, Amsal Sitepu mengakui merasa terpuruk dan berusaha mencari keadilan.

Ia menyampaikan bahwa beberapa komponen biaya seperti pengeditan, pemotongan, hingga dubbing dianggap tidak ada oleh auditor dan jaksa.

Meskipun menurutnya, total biaya tersebut mencapai sekitar Rp 5,9 juta.

"Saya hanyalah pekerja ekonomi kreatif yang menawarkan jasanya. Saya hanya memperjuangkan keadilan," kata Amsal dengan suara gemetar.

Ia juga khawatir akan dampak kasus ini terhadap pelaku ekonomi kreatif lainnya yang mungkin menjadi enggan bekerja sama dengan pemerintah.

Lihat berita terkini lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram 

Komentar

Tampilkan