
, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memperluas penyelidikan terkait peredarannarkobayang melibatkan aparat kepolisian di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, beserta empat orang lainnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak kejahatan narkoba.
Kepala Biro Perdamaian Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengumumkan penunjukan tersangka baru ini di Jakarta, Rabu (29/4). Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus peredaran narkoba. Kini, statusnya semakin berat dengan tuduhan TPPU.
Selain Didik, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang adalah Malaungi, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid atau Boy, seorang pengedar narkoba di Kota Bima; Alex Iskandar, saudara kandung dari pengedar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan nama Koko Erwin; serta Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa Malaungi dan Abdul Hamid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sementara itu, Koko Erwin juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan awal.Dalam penyelidikan perkara, Didik Putra Kuncoro diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin, seorang pengedar narkoba. Dana tersebut disinyalir sebagai "uang jaminan" agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota berjalan dengan lancar.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota, diduga menerima dana sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid atau Boy. Dana yang disebut sebagai "uang atensi" tersebut diduga sebagian besar diserahkan oleh Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama. Mereka yaitu VVP, istri dari Koko Erwin, serta dua anak Koko Erwin dengan inisial HSI dan CA. Penetapan tersangka TPPU terhadap jaringan bandar dan aparat yang melindungi menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas hasil kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya.(antara/jpnn)