
Komite Nasional Papua Barat atauKNPBmeminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kematian warga sipil di Distrik Pogama dan Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
Ketua Pengurus Pusat KNPB Agus Kossay menyampaikanoperasi militerTindakan TNI di wilayah Kabupaten Puncak telah melanggar aturan hukum internasional terkait perlindungan warga sipil, seperti Konvensi IV Jenewa yang mengatur perlindungan penduduk selama perang. "Perbuatan kejahatan perang semacam ini harus ditangani dengan tegas. KNPB menuntut agar proses hukum dilakukan melalui pengadilan internasional," ujar Agus dalam pernyataan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan, selain melanggar Konvensi IV Jenewa, TNI juga melanggar ketentuan Protokol Tambahan I 1977 mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Internasional, serta Statuta Roma.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara KNPB Ogram Wanimbo menyampaikan bahwa kehadiran militer dan polisi di tanah Papua justru berdampak negatif bagi warga sipil, bukan melindungi mereka. Contohnya, menurutnya, di Distrik Kembru, anak-anak dan lansia tak bersalah menjadi korban kekerasan militer yang sedang mengejar anggota TPNPB.
"Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan kesempatan kepada media nasional dan internasional, termasuk Komite Palang Merah Internasional, untuk memastikan hak dan keselamatan penduduk sipil," kata Ogram.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, terdapat 12 penduduk sipil yang menjadi korban akibat operasi militer yang dilakukan Satuan Tugas Harus Berhasil Maksimal atau Habema di Distrik Kembu, Kabupaten Puncak pada 14 April lalu.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa tindakan operasi militer maupun operasi militer yang tidak terkait perang yang mengakibatkan kematian warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, katanya, Komnas HAM Papua dan Komnas HAM Republik Indonesia meminta pemerintah pusat serta daerah untuk mengambil langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi para korban, termasuk dalam hal psikologis dan kesehatan.
"Kami juga mengimbau Panglima TNI meninjau kembali operasi penindakan terhadap TPNPB yang dilaksanakan oleh Satgas Habema dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menyeluruh guna menjaga keadilan," kata Frits.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyampaikan bahwa operasi satgas Habema terhadap TPNPB-OPM menewaskan warga sipil di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026. Menurutnya, operasi penindakan tersebut mengakibatkan kematian 12 warga sipil, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan yang mengalami luka tembak. Selain itu, belasan warga sipil lainnya mengalami cedera parah.
Di sisi lain, Kepala Penerangan Satgas Koops TNI Habema, Letnan Kolonel Infanteri Wirya Arthadiguna, menyatakan bahwa penembakan terhadap anak-anak dan operasi terhadap TPNPB-OPM adalah dua peristiwa yang berbeda.
Wirya menyatakan bahwa kedua peristiwa tersebut memang terjadi pada 14 April 2026, tetapi tidak berada di tempat yang sama. "Sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai satu kejadian yang saling berkaitan," ujar Wirya dalam keterangannya secara tertulis, Sabtu, 18 April 2026.