Iklan

Peringatan Cuaca BMKG Sulut, Hujan Lebat 31 Maret 2026

Thursday, April 2, 2026, 9:25 PM WIB Last Updated 2026-04-01T23:54:36Z
Peringatan Cuaca BMKG Sulut, Hujan Lebat 31 Maret 2026
Ringkasan Berita:
  • Info peringatan dini cuaca disejumlah wilayah Sulawesi Utara, Selasa 31 Maret 2026
  • Berdasarkan info dari BMKG Sulawesi Utara potensi hujan sedang hingga lebat
  • Daftar area yang terkena dampak dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu waspada, siaga, dan waspada, serta terdapat peringatan angin kencang.
 

- Berikut ini peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hari Selasa tanggal 31 Maret 2026.

Berdasarkan info BMKG satu wilayah di Sulut potensi dilanda hujan intensitas sedang hingga lebat.

Saat berita ini dibuat pada pukul 07:04 Wita, kondisi cuaca di Minahasa Utara cerah pagi ini.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Berdasarkan laporan BMKG Sulut melalui akun facebook @BMKG Sulawesi Utara diakses Tribun Manado pada Selasa (30/3/2026) pukul 07:02 Wita, peringatan dini ini dibagi dalam tiga kategori waspada, siaga, awas.

Terkait hal tersebut dalam peringatan dini BMKG Sulut untuk wilayah Sulawesi Utara masuk dalam kategori waspada hujan sedang hingga hujan lebat.

Berikut daftar daerah potensi waspada hujan lebat, pada Selasa (31/3/2026):

Peringatan Dini Hujan 31 Maret 2025

1. Level Waspada

·⁠  Bolaang Mongondow

·⁠  Bolaang Mongondow Selatan

2. Level Siaga

·⁠  Tidak Ada

3 Level Awas

·⁠  Tidak Ada

4. Peringatan Dini Angin Kencang

·⁠  Tidak Ada

- Potensi Dampak Level Waspada:

Berupa genangan, luapan air sungai dan longsor yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat

- Potensi Dampak Level Siaga:

Berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang dapat berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, layanan publik dan infrastruktur.

- Potensi Dampak Awas:

Meluas berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang menyebabkan terhentinya layanan publik, kerusakan signifikan infrastruktur serta berisiko terhadap keselamatan.

Tugas BMKG

BMKG memiliki status sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan keahlian di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠Pelaksanaan pengelolaan data dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠ Pemantauan dan pengarahan pelaksanaan tugas administratif dalam lingkup BMKG;

·⁠ Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BMKG diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan.

()

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaruan terkini mengenai berita-berita terpopuler lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Komentar

Tampilkan