Iklan

Pasutri Bogor Raup Rp 1,35 M dari Penjualan Elpiji Ilegal

Saturday, April 4, 2026, 11:24 AM WIB Last Updated 2026-04-03T23:01:20Z

Pasangan suami istri atau Pasutri ketahuan melakukan pencampuran gas elpiji yang telah diproses menjadi cairan.LPG(elpiji) mendapatkan subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi berukuran 12 kg saat polisi menggerebek sebuah lokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap pasangan tersebut yaitu suami dengan inisial S, berusia 54 tahun dan istrinya H, berusia 46 tahun.

"Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi dari empat tabung gas subsidi berukuran 3 kg ke satu tabung gas non subsidi berukuran 12 kg," ujar Kepala Kepolisian Resor atau Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto pada Jumat, 3 April 2026.

Mereka memakai sekitar 31.500 tabunggas elpijisubsidi sehari-hari, yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Oleh para pelaku elpiji 3 kg dengan harga Rp 22 ribu, sedangkan elpiji 12 kg dijual dengan harga 249 ribu. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,35 miliar per hari dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,2 miliar per bulannya.

Wikha menyebutkan bahwa pasangan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, setiap hari melakukan pencampuran gas elpiji subsidi ukuran 3 kg menjadi non subsidi ukuran 12 kg, menghasilkan ribuan tabung gas. Untuk distribusi, sehari bisa mencapai 15 kali pengiriman dengan satu kali pengiriman berisi 80 tabung gas berukuran 12 kg. Wilayah penyebaran atau daerah edar gas elpiji hasil campuran tersebut mencakup berbagai kota dan kabupaten di Jabodetabek.

Selain melakukan penggerebekan di lokasi di Cileungsi,Polres Bogorjuga melakukan penggerebekan gudang gas elpiji yang dicampur di sebuah pangkalan gas dengan bantuan jajaran Kepolisian Sektor Sukaraja. Namun, para pelaku berhasil kabur dan saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO karena polisi telah mengidentifikasi pelaku dengan inisial H.

Tindakan ini dimulai dari laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110, kemudian Polsek Sukaraja mengambil tindakan lebih lanjut. Bersama Reskrim Polres Bogor, anggota kami datang ke lokasi kejadian," kata Wikha. "Dari dua wilayah tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 793 tabung, rincian 435 tabung berisi 3 kg, 331 tabung berisi 12 kg, 27 tabung berisi 5,5 kg, 76 alat suntik, 4 timbangan dan satu unit mobil pickup."

Para terdakwa dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah," ujar Wikha.

Komentar

Tampilkan