Iklan

Kajati Sumut Ingatkan Jaksa, 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa

Saturday, April 4, 2026, 11:29 AM WIB Last Updated 2026-04-03T23:01:20Z

- Tujuh pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, termasuk Kepala Kejari (Kajari) dan Kasi Pidsus, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.

Pejabat utama yang diperiksa: 

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo: Danke Rajagukguk.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Karo: Renhard Harve.
  • Tim Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima orang, salah satunya adalah jaksa Wira Arizona.

Tujuh orang diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam menangani perkara Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya dituduh melakukan penipuan dalam proyek video profil desa, lalu dijatuhi hukuman bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).

Peristiwa ini mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI serta masyarakat karena dinilai menggambarkan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Mengenai pemeriksaan ketujuh jaksa Kejari Karo, dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi pada Jumat (3/4/2026). "Sampai saat ini terdapat tujuh orang yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," ujar Rizaldi.

Rizaldi menyatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh dokumen perkara sedang dianalisis. "Hasilnya kemungkinan dalam sebulan ini sudah harus disampaikan ke Kejaksaan Agung," katanya setelah itu.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Herve Sembiring telah dilakukan lebih dahulu.

Pemeriksaan (penyelidikan) ini dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran prosedur yang nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Harli Siregar Mengingatkan Seluruh Jaksa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, memberikan peringatan kepada seluruh jaksa yang bertugas di wilayahnya, agar pada masa mendatang mereka lebih waspada dalam menangani berbagai perkara.

Menurut Harli, kasus Amsal Sitepu ini menjadi kesempatan agar lebih waspada di masa mendatang.

Ia juga mengajak para jaksa yang berada di wilayahnya agar mampu berpikir secara lebih menyeluruh.

"Tadi juga disampaikan bahwa sekarang trennya bukan lagi bersifat retributif, melainkan lebih kepada restoratif dan rehabilitatif," jelas Harli.

"Oleh karena itu, kami sangat menghargai dan menghormati peran pengawasan yang telah dilakukan. Dan tentu sesuai dengan rekomendasi tersebut, kami akan melaporkannya kepada pimpinan, serta menerapkan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam rangka perbaikan," tambahnya.

(cr17/)

Komentar

Tampilkan