
jogja., YOGYAKARTA - Untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakuSurat Izin Mengemudi (SIM), sejumlah titik layanan strategis telah disiapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dan Polres jajaran pada hari ini, Senin 20 April 2026.
Layanan SIM Keliling dan unit tetap ini hadir guna mempermudah warga agar tidak perlu menunggu lama di pusat kota. Berikut adalah rincian lokasi dan jadwal operasional yang bisa Anda akses hari ini:
Lokasi Pelayanan SIM Hari Ini
1. Layanan SIM Keliling dari Polda DIY
Dinas Lalu Lintas Polda DIY mengirimkan unit bus SIM Keliling ke Kantor PJR Prambanan, Sleman. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
2. Layanan SIM Corner di Pusat Perdagangan
Jika Anda lebih nyaman mengurus SIM sambil berbelanja, tersedia dua lokasi di pusat perbelanjaan:
SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Buka dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
SIM Corner di Mall Ramai: Buka dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.
3. Layanan Samsat di Polres
Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor Satpas di setiap daerah kabupaten dengan jadwal sebagai berikut:
Pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Satpas Polresta Sleman.
Pos Pelayanan Satpas Polres Gunungkidul: Jam 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan SKUP: Jam 08.00 – 13.00 WIB.
Ketentuan Penting yang Harus Disiapkan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemohon perpanjangan SIM harus menyertakan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik asli beserta tiga salinan fotokopi.
- SIM yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kesehatan (KIR) dari Dokter serta Surat Keterangan Psikologis. (Kedua dokumen ini bisa diperoleh langsung di tempat layanan).
- Bukti Keanggotaan JKN/BPJS yang Masih Berlaku. Sesuai dengan aturan yang berlaku per 1 November 2024, bukti keanggotaan aktif di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS) menjadi persyaratan wajib saat mengajukan SIM baru maupun memperpanjang SIM.
Harap diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM Anda telah berakhir (bahkan hanya terlewat satu hari), maka permohonan tidak dapat diproses di unit keliling dan Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru di Satpas Polres setempat.
Masyarakat diharapkan tiba lebih cepat agar menghindari antrean yang panjang, karena kuota harian di setiap lokasi terbatas. Pastikan pula koneksi data atau aplikasi JKN Anda dalam keadaan siap untuk menunjukkan status kepesertaan aktif kepada petugas.(mar3/jpnn)