Iklan

Perdagangan Daging Anjing Jateng Mengkhawatirkan, 13 Ribu Anjing Dibantai Setiap Bulan

Thursday, April 2, 2026, 10:16 PM WIB Last Updated 2026-04-02T00:47:09Z

jateng., SEMARANG - Jawa Tengah (Jateng) masih menjadi daerah yang memiliki penjualan atau peredarandaging anjingdan kucing di Indonesia. Bahkan, Jawa Tengah menduduki tiga besar peredaran daging anjing dan kucing di Pulau Jawa.

Wakil Direktur Utama (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez menyatakan bahwa setelah Jawa Tengah, kemudian disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta memangtop tree-nya (peredaran, red) di Pulau Jawa ya. Terbesar," kata Merry, di sela agenda 'Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah' yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (30/3).

Merry mengatakan data yang pernah dihimpun ada 13 ribu ekor anjing dibantai setiap bulannya di Jawa Tengah. Khususnya di daerah Solo Raya. Anabul itu dibunuh secara kejam, sebelum dagingnya dihidangkan.

"Sangat keji, dipukuli, digantung hingga tenggelamkan. Ini bukan daging yang layak dimakan," katanya.

Menurutnya, perdagangan daging anjing dan kucing perlu segera dihentikan karena sangat mendesak. Hal ini diperkuat dengan pentingnya larangan melalui peraturan hukum yang mampu memberikan sanksi pidana.

"Kami tahu, Provinsi Jawa Tengah ini ditetapkan Kementetian Pertanian berstatus bebas rabies pada 1997," katanya.

Khusus di Jateng, DMFI telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta kota/kabupaten untuk mendorong penguatan aturan pelarangan penjualan atau peredaran daging anjing dan kucing.

Baik itu untuk penerbitan surat edaran (SE) dari tingkat provinsi maupun peraturan daerah (perda) di tingkat lokal. Diharapkan hal ini dapat menjadi langkah pencegahan, khususnya terhadap penyakit rabies di Jawa Tengah.

Namun, dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, hanya enam wilayah yang telah mengeluarkan peraturan daerah. Di antaranya adalah Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Surakarta.

Sementara itu, terdapat lima daerah yang belum menerbitkan SE dan perda, salah satunya adalah Kabupaten Jepara.

"Harapannya DMFI dan Pemprov Jateng, bersama-sama mengawasi isu terkait perdagangan daging anjing dan kucing ini. Memang sangat mengkhawatirkan dan berdampak besar terhadap pengendalian penyakit rabies di Jawa Tengah, serta secara nasional," katanya.

Sementara itu, Pengarah di Biro Perekonomian Pemprov Jateng Suwarni Dewi mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya mempertahankan daerah agar bebas penularan penyakit rabies. Kerja sama dengan DMFI sendiri telah berjalan sembilan tahun terakhir.

"Ke depan akan mengedepankan tentang hal ini untuk di kuatkan dengan peraturan-peraturan daerah yang mendukung hal tersebut," katanya. (ink/jpnn)

Komentar

Tampilkan