Iklan

Mengapa Gus Yaqut Ditahan?

Saturday, March 28, 2026, 12:53 AM WIB Last Updated 2026-03-28T01:15:26Z
Mengapa Gus Yaqut Ditahan?

Oleh: Joko Riyanto

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

- Sangat menggembirakan menjadi seorang koruptor di Indonesia. Menggembirakan karena, setelah menguras uang negara, para koruptor justru memperoleh berbagai fasilitas. Kebahagiaan pertama tentu saja koruptor terlilit uang.

Ia menjadi sangat kaya hingga tujuh generasi karena menggelapkan uang negara. Jika tindakan para pelaku korupsi diketahui oleh KPK, polisi, atau kejaksaan, mereka tidak perlu terlalu cemas.

Tetapi, negara melalui sistem hukum telah menyediakan berbagai keuntungan dan fasilitas lain seperti pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk menerima "perlakuan khusus" dari KPK.

Bukti nyata, KPK mengubah jenis penahanan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026).

Pengalihan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian diterima dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pemindahan penahanan ini dilakukan dalam periode tertentu. Selama masa pemindahan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan terhadap Gus Yaqut.

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat banyak kritik dari para aktivis dan praktisi hukum karena dianggap bersifat diskriminatif dan merusak rasa keadilan masyarakat. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Bila prinsip persamaan di depan hukum dilanggar terhadap seorang mantan pejabat, maka martabat penegakan hukum akan rusak.

Sejak berdirinya KPK, status tahanan rumah merupakan hak khusus yang jarang bahkan tidak pernah diberikan kepada para pelaku korupsi.

Tradisi Komisi Pemberantasan Korupsi sejak kepemimpinan awalnya adalah penahanan tahanan di rutan (rumah tahanan). Alasannya jelas dan tegas, yaitu agar penyidikan lebih efektif, mencegah penghilangan barang bukti, serta menghindari tersangka kabur.

Dari catatan awal kinerja KPK, sebagian besar tersangka kasus korupsi yang berasal dari mantan pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta mantan ketua umum partai pernah mengalami penahanan di sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bandingkan bagaimana KPK menangani kasus ini dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat itu keluarga Lukas memohon agar penahanan dilakukan di luar tahanan karena alasan kesehatan, tetapi permintaan tersebut ditolak. Bahkan orang yang sedang sakit pun tidak diberikan izin, sementara Gus Taqut yang terlihat sehat justru mendapatkan perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah.

Pergeseran status tahanan rumah Gus Yaqut dapat berdampak pada kemungkinan campur tangan dalam penyelesaian perkara. Terlebih lagi, Gus Yaqut telah kalah dalam praperadilan mengenai status tersangkanya di KPK. Yaqut saat ini masih menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Kita perlu mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengalihkan status tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah terhadap Gus Yaqut, apakah tindakan ini murni berdasarkan penegakan hukum, akses kekuasaan, atau ada campur tangan dari pihak tertentu? Terlalu lembut terhadap tersangka kasus korupsi dapat menyebabkan menurunnya semangat para penegak hukum. Masyarakat juga bisa melihat bahwa kebijakan KPK terlalu mengistimewakan pelaku korupsi.

Meskipun secara hukum pemberian status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut didasarkan pada ketentuan KUHAP, bagaimana dengan transparansi, batas waktu, serta prosedur pengawasan yang berlaku? Alasan "permintaan keluarga" seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk mengalihkan status tahanan rumah Gus Yaqut.

Karena itu, hal tersebut mengabaikan fakta bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. PBB melalui Resolusi Nomor 58/4 Tahun 2003 menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan serius dan dunia internasional harus berupaya memeranginya. Pemberian status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut bertentangan dengan ketentuan dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 Tahun 2001 yang menuntut pemberantasan korupsi dilakukan dengan tegas dan menyeluruh. Tegas berarti tidak memberikan ruang bagi toleransi agar ada efek jera dan kesadaran dari para pelaku korupsi.

Pemberian tahanan rumah kepada Gus Yaqut menunjukkan ketidakkonsistenan KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi. Independensi KPK akan runtuh jika ada pihak yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui hak atau kebijakan istimewa. Hal ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tetapi juga oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apakah Presiden Prabowo telah berkali-kali menyatakan bahwa dia akan berada di garis depan dalam memerangi korupsi? Namun, kenyataannya: hanya ada perang-perangan, tetapi korupsinya benar-benar terjadi! Ahmad Syafii Maarif mengungkapkan bahwa korupsi merupakan akar dari segala bencana dan kejahatan (the root of all evils).

Koruptor justru lebih berbahaya dibanding teroris. Uang triliunan rupiah yang diambil oleh seorang koruptor, misalnya, merupakan biaya hidup bagi puluhan juta penduduk miskin Indonesia. Dalam konteks ini, koruptor adalah teroris sejati.

Konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan kebijakan dan politik pemberantasan korupsi selalu menjadi pertanyaan. Dengan pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, jelas membuat masyarakat kecewa terhadap sikap, komitmen, dan kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi.

Sampai saat ini, masyarakat masih merasa tidak puas dengan upaya lembaga penegak hukum dalam menghentikan tindakan korupsi, karena dalam kenyataannya terdapat kecenderungan yang bersifat memilih-milih, tidak tuntas, dan yang paling mengganggu adalah penanganan kasus korupsi sering kali dianggap dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Terkadang kita melihat lembaga penegak hukum kesulitan mengambil tindakan akibat tekanan dari pihak politik, sehingga penanganan kasus korupsi menjadi tidak jelas dan disembunyikan.

Dilakukannya permohonan pemindahan tahanan Gus Yaqut menimbulkan contoh buruk dalam pemberantasan korupsi dan memicu tahanan lain di KPK untuk mengajukan permohonan serupa.

Dampak negatifnya, status tahanan rumah benar-benar memberikan kesempatan bagi tersangka korupsi untuk memperkuat kekuatan, merancang strategi, serta mencari cara untuk mendapatkan akses dan campur tangan dari pihak luar agar bisa terlepas dari ancaman hukum.

Jika masih memiliki keinginan politik untuk memberantas korupsi, bukan hanya sekadar ucapan kosong, maka: Pertama, para pimpinan KPK harus muncul secara terbuka kepada publik, jujur, utuh, dan penuh tanggung jawab dalam memberikan penjelasan mengenai perubahan status tahanan rumah Gus Yaqut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang menyetujui kebijakan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik.

Kedua, KPK perlu berani memperkuat dan mengevaluasi kebijakan pengalihan status tahanan dari rutan KPK menjadi tahanan rumah serta menghilangkan "perlakuan khusus" terhadap para tahanan di KPK. Ketiga, jika tidak ada alasan yang benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan secara etika maupun hukum, status tahanan rumah sebaiknya dicabut. Penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan. Demikian. (*)

Komentar

Tampilkan