
.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Tarian yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di latar belakang dapur, yang menyebutkan menerima dana sebesar Rp6 juta per hari di media sosial, dilakukan oleh Hendrik Irawan, mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan penjelasan.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Bandung, Ramzi mengatakan, pendapatan sebesar Rp6 juta yang disebutkan Hendrik Irawan bukanlah laba. Namun, merupakan insentif yang ditetapkan untuk mitra MBG sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
"Insentif yang diberikan BGN merupakan bentuk apresiasi terkait sewa bangunan dan peralatan, yang memang diatur dalam petunjuk teknis, tetapi bukan merupakan keuntungan," ujar Ramzi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Ramzi menjelaskan bahwa insentif dan keuntungan adalah dua hal yang berbeda. Insentif merupakan dana yang diberikan BGN kepada mitra MBG sebagai biaya sewa tempat serta peralatan dapur. Dengan adanya insentif tersebut, mitra MBG dilarang memperoleh keuntungan dari pengeluaran bahan baku untuk menu makanan yang telah ditentukan.
BGN menetapkan anggaran untuk satu menu MBG sebesar Rp15.000 yang terdiri dari bahan baku makanan sebesar Rp8.000 untuk porsi kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar. Biaya operasional seperti gaji dan listrik sebesar Rp3.000, serta biaya sewa peralatan dan fasilitas dapur sebesar Rp2.000.
"Nahuntuk keuntungan, mitra atau lembaga tidak diperbolehkan memperoleh keuntungan dari selisih harga baik dari bahan baku yang berharga Rp10.000 maupun yang Rp8.000," kata Ramzi.
BGN telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap SPPG Pangauban di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang berada di Kampung Cibodas, RT 02/08, dan dikelola oleh Hendrik Irawan setelah muncul viral di media sosial. Hasilnya, BGN memberikan tindakan hukum terhadap SPPG tersebut.
BGN menganggap tindakan menari hingga memperlihatkan pendapatan sebesar Rp6 juta per hari melanggar prinsip kesopanan dalam situasi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
"Menyangkut tindakan yang bersangkutan, sebenarnya lebih berkaitan dengan masalah pribadi yang bersangkutan, yaitu soal etika pribadi," tegas Ramzi.
BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut karena tidak mematuhi peraturan pengelolaan limbah dapur SPPG. Berdasarkan temuan tersebut, BGN memberikan sanksi berupa penangguhan operasional dapur SPPG.
"Terkait di-suspended, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa sistem pengolahan air limbahnya masih kurang memadai. Oleh karena itu, diambil keputusan untuk di-suspend," ungkap Ramzi.
Penutupan operasional dapur SPPG akan dilakukan selama mitra MBG menyelesaikan temuan pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan air limbah di dapur SPPG tersebut.
Jika berkaitan dengan IPAL, biasanya selama IPAL belum selesai, biasanya belum dicabut. Untuk mencabutsuspend, biasanya terdapat permintaan dari mitra berserta bukti-bukti bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti," kata Ramzi.