Iklan

Megawati: Pemilu melalui DPRD Bertentangan dengan Konstitusi

Monday, January 12, 2026, 7:05 AM WIB Last Updated 2026-01-13T00:47:14Z

JAKARTA, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa usulan pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kemunduran dalam demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi.

Oleh karena itu, PDI-P menyatakan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) partainya menolak usulan tersebut.

"Diskusi tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi," ujar Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Megawati menekankan bahwa penolakan PDI-P terhadap pemilihan umum langsung bukan hanya pendirian politik yang pragmatis, tetapi sikap yang bersifat mendasar.

“PDI Perjuangan menolak dengan tegas segala wacana pemilihan kepala daerah yang tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan hanya sikap politik praktis. Ini merupakan sikap ideologis, konstitusional, dan historis,” kata Megawati.

Menurut Megawati, sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kekuasaan rakyat dan semangat Reformasi tahun 1998.

Skema tersebut mengambil kembali hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.

"Penentuan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Dan yang paling penting, mengembalikan hak demokrasi rakyat untuk menyampaikan suaranya secara langsung dalam memilih pemimpin di wilayahnya sendiri," ujarnya.

Megawati juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan peran pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Putusan tersebut, menurut Megawati, memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh dikurangi menjadi sistem perwakilan yang tertutup dan elit," ujar Megawati.

"Secara tegas, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyebutkan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum," tambahnya.

Oleh karena itu, Megawati menekankan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, bukan melalui sistem tidak langsung di DPRD.

"Artinya, pemilihan umum kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh masyarakat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD," tambahnya.

Komentar

Tampilkan