Iklan

Unduh Putusan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 Mengenai Kejahatan Farmasi Terdakwa YONGKY SALIM, Putusan Dapat

Monday, November 24, 2025, 7:47 AM WIB Last Updated 2025-11-25T01:23:52Z
Unduh Putusan Nomor 1707 K/PID.SUS/2016 Mengenai Kejahatan Farmasi Terdakwa YONGKY SALIM, Putusan Dapat

berita indonesia- Unduh putusan nomor 1707 K/PID.SUS/2016 mengenai kejahatan farmasi terdakwa YONGKY SALIM, Putusan dapat diunduh pada

Kalimat di atas sebenarnya adalah bagian dari sebuah soal yang belum sepenuhnya tampil, sehingga artikel ini berfungsi untuk menampilkan versi soal yang lengkap beserta referensi jawabannya.

Penting untuk dipahami bahwa jawaban yang diberikan tidak dimaksudkan sebagai ketentuan pasti, melainkan contoh yang membantu memahami arah penyelesaian dari soal tersebut.

Setiap orang tetap perlu mengembangkan pemikiran sendiri agar hasil akhirnya tetap orisinal dan sesuai kemampuan.

Menyalin jawaban secara utuh tidak dianjurkan karena dapat menghambat proses belajar dan mengurangi nilai pemahaman yang seharusnya muncul dari pengerjaan soal secara mandiri.

Soal Lengkap

Unduh putusan nomor 1707 K/PID.SUS/2016 mengenai kejahatan farmasi terdakwa YONGKY SALIM, Putusan dapat diunduh pada

https://drive.google.com/file/d/113ZB9u9nX7eC4KgYVZ5OilcVl2JHwtDM/view?usp=sharing

Analisis putusan tersebut dan penjelasan kasus tersebut telah mengambil langkah hukum apa?

Referensi Contoh Jawaban

Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1707 K/PID.SUS/2016, perkara kejahatan farmasi yang melibatkan Yongky Salim telah melalui rangkaian proses hukum yang lengkap.

Perjalanan kasusnya dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui upaya banding, hingga akhirnya diperiksa kembali pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Pada tahap awal, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Yongky Salim bersalah. Putusan ini memicu pengajuan banding oleh terdakwa maupun penuntut umum, tetapi Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan putusan dari pengadilan sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, kedua belah pihak kembali mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan tersebut.

Perkara ini berawal ketika petugas BPOM menemukan berbagai obat dan produk tradisional yang tidak memiliki izin edar di Toko Obat Noval milik Yongky Salim. Ia kemudian dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan karena menyebarkan sediaan farmasi tanpa izin serta menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan kompetensi maupun kewenangan yang ditentukan.***

Komentar

Tampilkan