Iklan

Sengketa Jam Tangan Mewah Senilai 80 Miliar Rupiah, Pengadilan Memenangkan Konsumen

Friday, November 21, 2025, 9:25 PM WIB Last Updated 2025-11-21T14:26:00Z
Sengketa Jam Tangan Mewah Senilai 80 Miliar Rupiah, Pengadilan Memenangkan KonsumenPORTAL JOGJA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan Tony Trisno terkait sengketa jual beli dua jam tangan mewah Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum. Dua jam tangan yang dipermasalahkan adalah Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dengan nilai transaksi hampir SGD 7 juta.

Sengketa dimulai ketika Tony telah melunasi pembayaran, tetapi toko tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan. Pihak toko justru mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga memicu perselisihan yang akhirnya dibawa ke ranah pengadilan.

Pengadilan kemudian memerintahkan toko butik Richard Mille Jakarta untuk menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony Trisno. Hakim juga menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan secara penuh dan sah.

Partner Manajemen Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, yang menjadi kuasa hukum Tony, menilai putusan ini penting bagi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.

"Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, oleh karena itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut," kata Heroe, Selasa 18 November 2025.

"Klien kami telah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen," lanjutnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku usaha, termasuk merek internasional, wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

"Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat," tegasnya.

Heroe memastikan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mengawal proses pelaksanaannya agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Komentar

Tampilkan