Jakarta, IDN Times– Mantan Kepala Densus 88, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sempat melaporkan kepada gurunya mengenai tindakan perundungan yang dialaminya sebelum kejadian terjadi. Dia menjelaskan informasi tersebut ia peroleh langsung dari penyidik yang menangani kasus ini.
"Itu berdasarkan hasil investigasi lapangan terhadap tersangka. dan saya tidak akan berkata tentang itu jika saya tidak mendapatkannya langsung dari penyidik," kata Marthinus kepadaIDN Times, Senin (17/11/2025).
1. Pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pihak SMAN 72 Jakarta
Marthinus menjelaskan, dugaan tidak adanya respons dari pihak sekolah terkait laporan perundungan tersebut menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pihak SMAN 72 Jakarta.
"Terkait tidak responsnya sekolah terhadap perundungan, silakan tanyakan langsung ke sekolah," katanya.
2. Sekolah juga memiliki otoritas untuk membentuk moral anak-anak
Ia menilai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab bukan hanya pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan perlindungan siswa. Maka sekolah memiliki otoritas juga untuk membentuk moral anak.
"Karena tugas sekolah bukan hanya mencerdaskan anak-anak tetapi juga harus menjadi pihak yang aktif membangun moral anak. Sekolah adalah otoritas setelah keluarga dalam membangun moral anak," katanya.
3. Siswa aktor ledakan SMAN 72 ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum
Siswa dengan inisial F yang diduga sebagai pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menegaskan bahwa F bertindak secara mandiri dan tidak terkait dengan jaringan teror tertentu.
"Dari hasil sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif yang bertindak secara mandiri, tidak terkait dengan jaringan teror tertentu," kata Asep Edi di Polda Metro, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk tersangka pelaku, diketahui F merupakan orang yang tertutup dan jarang bergaul dengan orang lain.
Pramono Mengungkap Banyak Siswa SMAN 72 Jakut Minta Pindah Setelah Ledakan Pramono Menyangkal Ada Bullying di SMAN 72 Jakut: Tidak Ada Diskriminasi Sebelum Ledakan SMAN 72, Pelaku Menunjukkan Perubahan Perilaku"Dari keterangan yang kami himpun, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terlibat dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang bergaul," ujarnya.


