
berita indonesia, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan aksi demonstrasi yang semula akan digelar pada hari ini, Senin (24/11/2025), karena menunggu pemerintah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa sebelumnya direncanakan menjelang tenggat waktu pengumuman UMP 2026 pada 21 November lalu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
"Akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi pada 24 November 2025," kata Said dalam pernyataannya kepadaBisnis, Senin (24/11/2025).
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa para pekerja tetap akan mengadakan unjuk rasa pada satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman pemerintah jika kenaikan UMP 2026 nanti tidak sesuai dengan harapan para pekerja.
KSPI menurutnya tetap mendukung kenaikan UMP 2026 minimal sama seperti kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Tuntutan lainnya adalah kenaikan UMP sebesar 7,77% yang diperoleh dari indeks tertentu sebesar 1,0 dalam formula UMP, serta kenaikan hingga 10,5% jika menggunakan indeks tertentu 1,4.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya juga merencanakan mogok nasional pada bulan Desember mendatang.
"Jadi jika Menteri Ketenagakerjaan memutuskan rancangan peraturan pengupahan yang mencakup kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu antara 0,2 hingga 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan pemogokan besar-besaran," kata Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya mengeluarkan kebijakan baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Ia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat oleh batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada Jumat (21/11/2025) lalu.
"Jika ini berupa PP, artinya kita tidak terikat pada tanggal. Tidak ada kewajiban di situ," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.