
DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (25/11).
Ketua Pansus DPR Endipat Wijaya menyebut RUU ini terdiri atas 8 bab dan 63 pasal yang telah melalui proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR.
Undang-undang ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pemindahan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Jakarta. Dengan pemindahan FIR, seluruh area udara Indonesia sepenuhnya berada di bawah kendali RI.
"RUU tentang pengelolaan ruang udara yang terdiri dari 8 bab dan 63 pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional yang tercantum dalam rincian daftar inventaris masalah," katanya di ruang sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).

Endipat menjelaskan bahwa total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mencapai 581 DIM, terdiri dari 353 DIM tubuh, 205 DIM penjelasan, serta 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah.
Dalam laporannya, Endipat menyampaikan beberapa poin hasil pembahasan:
• Pansus dan pemerintah sepakat bahwa 300 DIM tetap yang ditetapkan oleh Pansus periode sebelumnya.
• 3 DIM usulan fraksi dibahas setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul dan tanggapan pemerintah.
• 20 DIM tambahan dari pemerintah juga telah disepakati dalam pembahasan tingkat I.
Endipat juga menyoroti sejumlah substansi penting dalam RUU ini, salah satunya mengenai sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat.
"Undang-undang ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran dalam pengelolaan ruang udara, antara lain melalui penyampaian pendapat mengenai kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan dalam pemanfaatan ruang udara," katanya.
Undang-undang ini juga menjelaskan pemanfaatan ruang udara untuk berbagai tujuan, termasuk ekonomi, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, hingga teknologi dan informasi keudaraan. Selanjutnya, pelaksanaan penguasaan teknologi diarahkan melalui kerja sama nasional dan internasional.
Pansus juga menekankan prinsippenggunaan ruang udara yang fleksibelyaitu ruang udara dapat digunakan secara fleksibel dan tidak kaku, terutama dengan memperhatikan aspek penerbangan sipil.
Mengenai keamanan kedaulatan, RUU ini mengatur mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia mengingat meningkatnya ancaman dan kompleksitas pergerakan udara. Termasuk juga pengaturan kewajiban lembaga riset atau perguruan tinggi asing untuk bermitra dengan penyelenggara penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

Undang-undang ini juga menegaskan mengenai penyidikan tindak pidana di wilayah udara Indonesia. Endipat menyampaikan bahwa berdasarkan KUHAP yang telah disahkan pada 18 November 2025, undang-undang ini menetapkan peran penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil, hingga penyidik perwira TNI AU.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin persetujuan fraksi-fraksi. Ia langsung bertanya kepada forum.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi UU?" tanya Dasco.
Jawaban anggota pun serentak: "Setuju!"
Dasco juga mengetuk palu yang menandai RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara secara resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa adanya undang-undang pengelolaan ruang udara sangat penting agar kedaulatan udara RI tetap terjaga. Selain itu, belum ada sanksi bagi para pelanggar ruang udara.
"Satu, belum adanya payung hukum pengelolaan ruang udara. Dua, pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas. Tiga, belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia," kata Supratman dalam rapat Paripurna.
"Keempat, belum adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif. Terakhir, belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam," lanjut dia.

Supratman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan ini. Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemikiran semua pihak hingga akhirnya bisa lahir undang-undang ini.
"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat, dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara," ucap dia.