
JAKARTA, - Mendekati akhir tahun, banyak warga mulai merencanakan liburan bersama keluarga atau melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Salah satu periode liburan panjang di akhir tahun yang paling dinantikan adalah liburan Natal.
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia menentukan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka merayakan Natal tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal libur Hari Natal 2025 jatuh pada hari Kamis, 25 Desember 2025.
Selanjutnya, cuti bersama pada bulan Desember ditentukan hanya sehari, yakni hari Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan adanya satu hari libur bersama, masyarakat yang merayakan Natal maupun masyarakat umum dapat menikmati akhir pekan panjang, yaitu:
Jumat, 25 Desember 2025: Perayaan Natal (hari libur nasional)
Jumat, 26 Desember 2025: Libur Bersama (sesuai SKB 3 Menteri)
Sabtu-Minggu, 27-28 Desember 2025: Liburan akhir pekan
Meskipun jumlah hari libur bersama pada bulan Desember tidak sebanyak tahun-tahun tertentu yang memiliki liburan panjang di akhir tahun, penentuan 26 Desember sebagai hari libur bersama tetap memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memaksimalkan waktu liburan.
Bagi pegawai pemerintah dan karyawan swasta yang mematuhi aturan nasional, tanggal ini merupakan bagian dari kalender resmi yang telah disepakati sejak awal tahun.
Pemerintah juga menekankan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap instansi, khususnya di bidang pelayanan publik dan perusahaan.
Oleh karena itu, beberapa kantor atau lembaga tertentu mungkin tetap berjalan pada tanggal tersebut.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan menyesuaikan rencana perjalanan atau aktivitas dengan kondisi cuaca, arus lalu lintas, serta risiko gangguan yang mungkin terjadi selama musim hujan pada akhir tahun.