Iklan

Banding Ditolak, Razman Nasution Harus Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara Kasus Hotman Paris

Friday, November 21, 2025, 7:04 AM WIB Last Updated 2025-11-22T00:16:02Z
Banding Ditolak, Razman Nasution Harus Jalani Hukuman 1,5 Tahun Penjara Kasus Hotman Paris

berita indonesiaMahkamah Tinggi DKI Jakarta secara resmi menguatkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan ini menolak permohonan banding yang diajukan Razman maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Humas Pengadilan Tinggi DKI, Catur Irianto, menyebut majelis hakim tingkat banding menilai putusan PN Jakarta Utara sudah tepat dan memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat.

"Mahkamah yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan sudah cukup, layak, dan adil. Putusan pidananya tetap," kata Catur di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Catur, baik Razman maupun jaksa sebelumnya mengajukan memori banding. Namun, setelah meninjau seluruh alasan keberatan kedua pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengubah putusan tingkat pertama.

Catur menegaskan bahwa baik terdakwa maupun JPU masih memiliki hak hukum untuk melanjutkan perkara ke tingkat kasasi jika tidak menerima putusan banding tersebut.

"Hak-hak terdakwa maupun penuntut umum silakan digunakan. Jika tidak menerima putusan ini, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan secara resmi.

Razman Nasution sebelumnya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Hotman Paris. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini tidak hanya menyeret Razman. Mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Iqlima.

Perkara tersebut berawal dari pernyataan publik dan konflik yang terjadi antara Hotman Paris dengan mantan asistennya, yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pencemaran nama baik.

Razman sebagai kuasa hukum Iqlima saat itu dianggap turut menyampaikan pernyataan yang dianggap merugikan reputasi Hotman.

Razman Arif Nasution terlihat hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 20 Maret 2025, saat putusan dijatuhkan. Sikap dan langkah hukum selanjutnya dari pihak Razman masih menunggu, terutama apakah ia akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.***

Komentar

Tampilkan