Jakarta, Newsindonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat belajar berbasis Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025) sore ini.
Menurut konferensi pers yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan dari saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti lainnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa proses hukum ini didukung oleh investigasi mendalam terhadap sekitarn120 orang saksi dan 4 saksi ahli.
Atas penetapan status tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk masabpenahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, 4 September 2025.
Kasus ini muncul dari dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan (2019–2022) yang melibatkan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 1,9 hingga Rp 1,98 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam skandal ini.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). (Dik_ar)
Kredit foto: cnnindonesia.com.
