Iklan

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Untuk Barang Mewah

Saturday, December 7, 2024, 8:06 AM WIB Last Updated 2024-12-07T01:09:06Z


Jakarta, Newsindonesia - Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Presiden Prabowo menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% diterapkan hanya terhadap barang-barang mewah. Sementara barang lain tetap 11%.


Namun, wacana itu dinilai membingungkan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, PPN merupakan pajak yang bersifat tarif tunggal sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 


Hal itu akan menimbulkan kebingungan dalam sistem administrasi perpajakan, ketika satu toko ritel yang menjual barang mewah terkena PPN dan PPnBM. Faktur pajaknya juga akan lebih kompleks. 


Co-Founder Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, multitarif dalam PPN tidak dikenal. 


Jika kebijakan multitarif diberlakukan, Ditjen Pajak harus mengubah aplikasi faktur pajak agar bisa menentukan mana barang yang dikenai tarif 11%, dan mana yang 12%. 


Satu-satunya cara untuk identifikasi barang adalah dari kode HS. Artinya, Wajib Pajak harus mengisi kode HS untuk setiap faktur pajak.


Masalahnya, banyak perusahaan di Indonesia yang tidak familiar dengan kode HS, apalagi perusahaan yang tidak berorientasi ekspor ataupun bahan baku produksinya bukan berasal dari impor.


Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah. 


Namun, pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif pajak untuk jenis pajak itu, mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga PPnBM yang juga DTP. 


Menurut dia, insentif itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akhir tahun ini hingga kuartal I-2025. 


Demi mengejar target pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2024 hingga kuartal I-2025, maka pada kuartal IV-2024 pertumbuhan ekonomi harus mencapai 5,2%. (dik_ar)

Komentar

Tampilkan