Jakarta, Newsindonesia - Amnesty Internasional Indonesia dan Jaringan Gusdurian mendesak pencabutan larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Penjabat Bupati Kuningan pada 4 Desember 2024 mengeluarkan surat, yang berisi larangan bagi Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia, yang akan dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024, bertempat di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Alasannya, kegiatan itu dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu.
Menurut Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, larangan ini dikeluarkan justru pada saat Presiden Prabowo menginginkan kerukunan antar umat beragama.
Senada dengan Hamid, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menilai larangan tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu diskriminasi serupa di wilayah lain. (dik_ar)
