Iklan

Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pilkada, Minta MK Larang Presiden dan Menteri Kampanye

Thursday, July 11, 2024, 3:22 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z

 



Newsindonesia - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Muhamad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap, mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 70 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka meminta, beleid larangan kampanye untuk aparat TNI, Polri, dan ASN itu dilengkapi dengan larangan sejenis buat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara.

 

Para pemohon beralasan, pada Pemilu 2024 lalu, terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara di tengah masyarakat lokal dan internasional.

"Membatasi orang yang sedang menjabat sebagai presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak ikut berkampanye semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis," kata kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, dalam permohonan yang didaftarkan pada Kamis (11/7/2024).

 

Tanpa mencakup presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga, larangan kampanye untuk aparat dianggap ironis karena mereka sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara.

 

Viktor berujar, kampanye dalam kontestasi yang melibatkan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri dan kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara sangat rentan menimbulkan banyak persoalan.

 

Cuti di luar tanggungan yang diambil pejabat-pejabat itu ketika hendak mengampanyekan kandidat tertentu dianggap tak menghilangkan relasi kekuasaan untuk mendapatkan akses dan perlakuan berbeda.

 

 "Apalagi, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 banyak bakal calon yang memiliki hubungan semenda baik secara horizontal ataupun vertikal baik kepada wakil presiden terpilih, juga kepada menteri, dan pimpinan/badan atau lembaga negara lainnya," tambah Viktor.

Sebagai misal saja, menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, hingga sekarang telah mengantongi dukungan partai-partai besar untuk maju Pilkada Sumatera Utara 2024.

Viktor menganggap, tanpa larangan kampanye yang mereka maksudkan, maka kampanye oleh presiden hingga menteri dan kepala badan/lembaga akan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya.

 

"Rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti contoh menteri yang menggunakan jabatannya melakukan kampanye pada kementeriannya; dan rentan dengan pelanggaran etik saat berkampanye," jelas dia.

Komentar

Tampilkan