Iklan

KPK Beri Rekomendasi Terkait Usulan PIP, Ini Jawaban Kemendikbud

Sunday, July 14, 2024, 8:05 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z


Newsindonesia - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan jawaban atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Dalam rekomendasinya, KPK menyarankan Kemendikbud melibatkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menentukan usulan penerima PIP.

 

"Dinas pendidikan dan satuan pendidikan tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang kemiskinan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (9/7/2024).

 

Selain itu, lanjut Suharti, Dinas Pendidikan atau sekolah dapat menolak usulan dari pemangku kepentingan, meskipun pada kenyataannya siswa benar berasal dari keluarga tidak mampu.

 

Suharti mengatakan, atas argumen tersebut, Kemendikbud dan KPK telah membuat kesepakatan bersama terkait pengusulan PIP. Berikut kesepakatannya:

 

  • Data usulan Pemangku Kepentingan merupakan data Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dinyatakan layak dan menjadi tanggung jawab Pemangku Kepentingan yang disertai dengan surat rekomendasi. 
  • Data SK PIP dari usulan Pemangku Kepentingan disampaikan oleh Puslapdik kepada Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk tujuan percepatan penyampaian informasi.
  • Seluruh nama penerima PIP yang telah ditetapkan diinformasikan kepada dinas pendidikan dan satuan pendidikan agar seluruh komponen masyarakat dapat membantu memantau pelaksanaan PIP. 

Adapun selain terkait PIP, KPK juga memberikan beberapa rekomendasi lain sebagai berikut:

 

  1. Mewajibkan setiap pemangku kepentingan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan pada saat mengusulkan siswa sebagai calon penerima PIP.
  2. Melakukan verifikasi terhadap usulan pemangku kepentingan dengan melibatkan satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan. 
  3. Mendorong satuan pendidikan untuk melakukan pengisian konfirmasi secara rutin terkait status penerima PIP setiap tahunnya.
  4. Mendorong perbankan untuk mengembangkan fitur tagging pada aktivasi SimPel maupun pencairan PIP melalui kuasa sehingga diperoleh basis data yang lengkap sebagai dasar dalam pelaksanaan monitoring atas implementasi kebijakan PIP, serta melakukan pemeriksaan terhadap proses aktivasi SimPel dan pencairan dana PIP melalui surat kuasa pada area yang secara ketentuan tidak memenuhi kriteria aktivasi dan pencairan PIP melalui surat kuasa.



Komentar

Tampilkan