Newsindonesia -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, impor tekstil dan produk
tekstil (TPT) meningkat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei
2024 lalu.
Plt Dirjen Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mencatat impor TPT naik 43
persen. Padahal, impor TPT sempat turun saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023
masih berlaku.
"Terbitnya Permendag
8/2024 pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT, menyebabkan impor TPT
kembali naik pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton dari semula 136.360 ton
pada April 2024," kata Reni dalam diskusi di kantor Kementerian
Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Reni mengatakan, lonjakan impor juga berdampak
terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Ia mengatakan, ada 11.000
pekerja terkena PHK setelah diterbitkannya Permendag 8/2024.
"Untuk industri besar memang ini ada beberapa
PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20.000 ya,
hanya 11.000 (Pekerja)," ujarnya.
Reny juga mengatakan,
seiring dengan PHK karyawan tersebut, utilititas industri TPT mengalami
penurunan rata-rata 70 persen.
Ia mengatakan, hal
tersebut terjadi lantaran adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan
marketplace karena kembali menggunakan produk impor.
"Pasar IKM dan
konveksi hilang berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan menjadi
hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi
karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional
untuk melakukan penutupan pabrik," ucap dia.
Berikut daftar 6
perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan
diberlakukannya Permendag 8/2024:
1. PT S Dupantex, Jawa
Tengah: PHK 700-an orang.
2. PT Alenatex, Jawa
Barat: PHK 700-an orang.
3. PT Kusumahadi Santosa,
Jawa Tengah: PHK 500-an orang.
4. PT Kusumaputra Santosa,
Jawa Tengah: PHK 400-an orang.
5. PT Pamor Spinning
Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.
