Iklan

Kemenperin Sebut Impor Tekstil dan Produk Tekstil Melonjak Setelah Ada Permendag 8/2024

Tuesday, July 9, 2024, 2:55 PM WIB Last Updated 2025-08-19T04:17:25Z

 

Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester.

Newsindonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mencatat impor TPT naik 43 persen. Padahal, impor TPT sempat turun saat Permendag Nomor 36 Tahun 2023 masih berlaku.

"Terbitnya Permendag 8/2024 pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT, menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton dari semula 136.360 ton pada April 2024," kata Reni dalam diskusi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Reni mengatakan, lonjakan impor juga berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Ia mengatakan, ada 11.000 pekerja terkena PHK setelah diterbitkannya Permendag 8/2024.

"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20.000 ya, hanya 11.000 (Pekerja)," ujarnya.

Reny juga mengatakan, seiring dengan PHK karyawan tersebut, utilititas industri TPT mengalami penurunan rata-rata 70 persen.

Ia mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor.

"Pasar IKM dan konveksi hilang berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan menjadi hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik," ucap dia.

Berikut daftar 6 perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024:

1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.
Komentar

Tampilkan