Newsindonesia - Kepala
Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Ardi Syahri memastikan anggota TNI
AU yang menembak seorang pemulung di kompleks detasemen di Palu, Sulawesi
Tengah, bakal diproses hukum.
Pasalnya secara prosedur,
prajurit TNI AU tersebut salah karena menembak sembarangan.
Seharusnya, kata dia,
pemulung tersebut didatangi dan diperingatkan lagi baik-baik dan dihalau, bukannya
ditembak.
"Yang jelas prajurit
salah menembak sembarangan, harusnya didatangi baik-baik. Selanjutnya, pihak
Danlanud Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) yang berwenang (memproses
hukum)," kata Marsma Ardi Syahri kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Dia tidak memungkiri,
kesalahan penanganan itu membuat anggota yang menembak perlu diproses hukum.
Proses hukum itu bakal
dilakukan oleh Danlanud Sultan Hasanuddin.
"Proses hukumnya oleh
Danlanud Hasanuddin sebagai ankumnya. Kalau pemulung harusnya didatangi saja
berdua sebagai jaga-jaga, diperingati lagi baik-baik, dan dihalau keluar,
jangan ditembak," kata dia.
Saat ini, Danlanud Sultan
Hasanuddin Marsma Bonang Bayuaji sudah turun tangan untuk menyembuhkan korban,
meliputi pengobatan sampai sembuh dan memberi uang untuk kehidupan sehari-hari
sampai yang bersangkutan sembuh.
Sementara itu, dalam
keterangan tertulis, Bonang Bayuaji menegaskan akan menanggung seluruh biaya
pengobatan korban penembakan senapan angin yang dilakukan oleh anggota
Detasemen TNI AU Mutiara Palu itu.
Bonang juga sudah
berkunjung ke Rumah Sakit Samaritan untuk menjenguk korban yang sedang dalam
perawatan.
"Kami juga memberikan
bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang
diterima langsung oleh Bapak Helwan suami dari korban,” kata Bonang dalam
siaran pers Pusat Penerangan TNI, Jumat.
Sebagai informasi,
peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024).
Pemulung berinisial J (25)
tersebut ditembak oleh anggota TNI AU dari Detasemen TNI AU Mutiara Palu di
kompleks detasemen di Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan senapan angin.
