Jakarta - Komisaris Besar Leonardus Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dengan tegas membacakan penolakan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Gugatan tersebut berkaitan dengan protes Aiman terhadap penyitaan barang miliknya yang disebutnya dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar ketika dia menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Januari 2024.
"Dalam permohonannya, pemohon menyoroti tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon dan mengklaim bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Leonardus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Leonardus menegaskan bahwa pihaknya menolak argumen-argumen yang diajukan oleh Aiman dalam gugatannya. "Termohon menolak dalil-dalil pemohon yang pada intinya menyatakan dasar dari praperadilannya," katanya.
Dalam penjelasannya, Leonardus menyebut bahwa status Aiman pada konferensi pers pada 11 November 2024, di mana Aiman menyampaikan pernyataannya terkait informasi dari rekan di kepolisian, tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana. Informasi tersebut menyebut adanya oknum Polri yang tidak netral yang diklaim sebagai wartawan dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
"Jawaban dari termohon adalah menolak dalil tersebut dengan alasan," ucap Leonardus.
Alasan dari Polda Metro Jaya untuk menolak gugatan Aiman adalah karena sejak 4 November 2023, Aiman telah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Ia ditetapkan sebagai calon tetap atau Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Perindo.
Leonardus menjelaskan bahwa alasan tersebut didukung oleh Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab untuk Pemilu 2024 yang berkualitas. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara.
"Ia sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU RI, sehingga otomatis bukan sebagai wartawan lagi melainkan sebagai seorang politisi pada 11 November 2023," ungkap Leonardus.
Lebih lanjut, Leonardus menekankan bahwa meski Aiman telah mengajukan cuti sebagai wartawan di kantornya pada 1 November 2023, cuti tersebut baru efektif berlaku pada 28 November 2023.
"Dalam konferensi pers tersebut, Aiman Witjaksono berperan sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud. Itu adalah peran dan haknya sebagai seorang politisi," tambahnya. "Wartawan tidak melakukan konferensi pers, mereka meliput jalannya konferensi pers."
