Jakarta - Kontroversi terkait perhitungan hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendapatkan respons beragam dari kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua belah pihak bersiap-siap mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pasangan Prabowo-Gibran, yang kini dianggap pemenang versi quick count, telah menyiapkan tim hukum di bawah komando Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi kemungkinan gugatan. Tim ini terdiri dari 14 advokat dan telah diberi kuasa langsung oleh pasangan Prabowo-Gibran. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di MK, yang terdiri dari Penasihat, Pengarah, dan Tim Pembela.
Yusril menyatakan, "Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang sudah ada di bawah kepemimpinan saya, tetapi juga bisa ditambah dengan advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Saya akan tetap memimpin tim ini." Menurutnya, timnya masih memperhatikan wacana dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam menyikapi hasil Pilpres 2024.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga merespons dengan membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan untuk melawan dugaan kecurangan Pemilu secara terukur melalui jalur hukum dan politik. Tim ini, yang dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis dan Wakil Ketua Pengacara Henry Yosodiningrat, mendapatkan dukungan dari partai pengusung seperti PDIP, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
"Tim khusus sudah dibentuk dan langsung bekerja di bawah arahan para ketua umum dan sekretaris jenderal parpol pengusung. Kami berjuang untuk menyelamatkan demokrasi, hukum, dan keadilan di tengah kerusakan yang dihadapi Pemilu 2024," ujar TPN Ganjar-Mahfud dalam keterangan resmi. Tim ini juga mengapresiasi kontribusi dari pakar, kelompok masyarakat prodemokrasi, ahli IT, dan masyarakat sipil dalam menginvestigasi dugaan kecurangan pemilu, serta membuka diri bagi partisipasi seluruh masyarakat dalam memulihkan Indonesia ke jalur demokrasi dan rule of law.
