"Jakarta - Kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., nampaknya tengah bersiap untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari Yusuf Amir, pemimpin tim hukum Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan jika hasil rekapitulasi suara menunjukkan kemenangan bagi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Perhatian mereka terfokus pada penentuan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Sementara itu, tim hukum Ganjar-Mahfud juga sedang merumuskan gugatan mereka yang akan diajukan ke MK. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Roul Hakim atau Chico Hakim, menyatakan bahwa terdapat banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara yang perlu diungkap.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 16 Februari 2024, mereka mengumpulkan bukti-bukti seperti perbedaan hasil formulir C dalam rapat pleno dengan data di aplikasi Sirekap, serta tindakan mencoblos secara terang-terangan nomor urut 02 di Papua.
“Kami pasti akan ke MK. Terdapat banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara dalam pemilu ini,” ujar Chico Hakim.
Syarat Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur secara jelas proses sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan gugatan dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penentuan pasangan calon pada putaran kedua, serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
Selanjutnya, pasal 74 ayat (3) menetapkan bahwa permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam waktu tertentu. “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.”
Waktu pengajuan gugatan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam kasus tahun ini, penetapan hasil Pemilu paling lambat harus dilakukan pada 20 Maret 2024.
Pada pasal 75 dijelaskan bahwa selain waktu pengajuan gugatan, dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal berikut ini:
1. Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
2. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Bagaimana Jika Diterima/Ditolak?
Dalam pasal 77 UU tentang MK yang sama, disebutkan bahwa jika MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat, maka permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika permohonan dikabulkan, MK akan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar."
