, UNGARAN - Lima pelaku jambret yang berupaya mengambil tas milik seorang perempuan sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan Polres Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya wilayah Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Mirisnya, dari lima pelaku tersebut, empat di antaranya masih berstatus anak.
Korban diketahui berinisial Eka (25), warga Kecamatan Kaliwungu.
Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran sekelompok orang yang berusaha mengambil tas miliknya secara paksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi tersebut bermula sekitar pukul 18.30 WIB.
Salah satu tersangka berinisial RAS alias R (18) mengajak empat orang lainnya yang masih berstatus anak, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Boyolali untuk berkumpul di wilayah Tlatar.
Lima orang tersebut diduga mengintai korban saat korban melintas menggunakan sepeda motor.
Mereka kemudian membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor matic jenis Honda Beat dan Honda Vario.
Sesampainya di lokasi kejadian, dua pelaku berinisial DA (14) dan MAF (14) yang mengendarai Honda Beat, diduga mendekati korban dan berusaha mengambil tas miliknya secara paksa, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Korban kemudian mengejar kedua pelaku sambil berteriak meminta pertolongan ke arah jalan raya. Dalam situasi tersebut, tiga pelaku lainnya yang mengendarai Honda Vario yang berada di belakang korban, justru terjatuh setelah diduga panik saat melintas di jalan yang licin.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Korban menunjuk tiga orang yang terjatuh sebagai bagian dari kelompok yang sebelumnya berusaha mengambil tas miliknya.
Tiga orang tersebut kemudian diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Selanjutnya Polsek Kaliwungu datang ke TKP mengamankan korban serta membawa tiga pelaku tersebut yakni satu dewasa dan dua pelaku anak ke Puskesmas Kaliwungu.
Situasi sempat memanas setelah sejumlah warga berdatangan ke Puskesmas Kaliwungu hendak mencari para pelaku.
Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolres Semarang Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo turun langsung ke lapangan untuk memantau proses evakuasi yang dilaksanakan personel Satreskrim Polres Semarang bersama Dalmas Satsamapta Polres Semarang dan Polsek Kaliwungu melakukan langkah pengamanan serta evakuasi terhadap para pelaku dari lokasi untuk selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Semarang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni DA dan MAF, sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan keduanya.
Dari hasil penyelidikan, kurang dari 12 jam petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Boyolali.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengayakan, lima orang tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polres Semarang telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam upaya pencurian dengan kekerasan. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.
Semantara itu, Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie menjelaskan, kepolisian juga melakukan langkah pengamanan terhadap para pelaku setelah situasi di Puskesmas Kaliwungu sempat dipadati warga.
“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Iptu Arie menambahkan, kendaraan Honda Vario yang dikendarain tiga orang, yakni R (18), MR (13) dan ANS (14) sempat menjadi sasaran amukan warga. Kendaraan yang dikendarai pelaku dewasa dan dua pelaku anak tersebut dibakar oleh warga yang berkumpul.
Terhadap perkara tersebut, tersangka dewasa dijerat Pasal 479 ayat (1), (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara terhadap pelaku yang masih anak, proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.
“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak," kata Iptu Arie. (Eka Yulianti Fajlin)