Iklan

Tiga Tersangka Jaringan Narkoba 8,4 Kg Di Kotim Dituntut Hukuman Mati

Saturday, August 15, 2026, 7:09 PM WIB Last Updated 2026-08-15T04:47:06Z
 

SAMPIT — Keadilan berbicara keras dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkoba jaringan besar, yaitu Diwan bin Muaddin, Rodi Franko atau Rudi Mandor, serta Nur Ulfa Azzahra atau Cece. Ketiganya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kejahatan peredaran sabu seberat 8,4 kilogram beserta 129 butir ekstasi di wilayah Kalimantan Tengah.

Tuntutan tertinggi ini diberikan mengingat peran penting para terdakwa dalam menggerakkan rantai pasokan barang ilegal tersebut. Diwan dianggap sebagai pelaku perantara utama yang memesan sekitar 9 kilogram sabu dan 160 butir ekstasi dari seseorang yang menjadi DPO bernama Aditia atau Adi. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan armada travel dengan cara yang licik, yaitu disembunyikan di dalam rangkaian sound system mobil, lalu dibagi sesuai pesanan Rudi Mandor yang memesan 4 kilogram, Cece sebanyak 1 kilogram, serta pemesan lainnya.

Pergi dan jaringan bisnis ilegal ini berhenti secara dramatis ketika tim BNNP Kalimantan Tengah menangkap Cece bersama suaminya, Agus Sofi, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Penangkapan tersebut langsung mengungkap seluruh jaringan hingga mengarahkan petugas pada nama-nama tersangka lainnya.

Mendengar putusan hukuman mati yang dibacakan oleh JPU, Hakim Ketua Joshua Agustha langsung memberikan petunjuk tegas kepada para terdakwa di hadapan sidang pengadilan.

"Harap terdakwa berbicara dengan pengacara mengenai tuntutan tersebut. Persidangan ditunda selama seminggu ke depan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," kata Ketua Hakim, Joshua Agustha.

Tidak hanya tiga tersangka jaringan yang menghadapi ancaman hukuman mati, empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah juga mendapat tuntutan yang sangat berat. Terdakwa Hengky dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Agus Sofi dan Ari Wibowo masing-masing diberi hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Terdakwa Reno Robert Rayen juga tidak terhindar dari ancaman hukuman 18 tahun penjara.

Ketegasan tindakan Korps Adhyaksa ini disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, yang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan narkotika. "Tuntutan ini menunjukkan sikap tegas dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah," ujar Hendri Hanafi.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan melindungi keluarga dari ancaman zat terlarang tersebut.

"Kami mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk senantiasa menjaga anggota keluarganya dari tindakan penyalahgunaan Narkotika," ujarnya dalam penutup keterangan. (*)

Komentar

Tampilkan