Ringkasan Berita:
- Kematian Sutrimo, mantan karyawan di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, masih dalam penyelidikan setelah 15 hari berlalu.
- Profesor Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menganggap bahwa polisi harus segera bertindak jika ada indikasi keracunan, karena jejak bahan beracun sulit ditemukan setelah beberapa waktu berlalu.
- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penggalian kembali dan pemeriksaan otopsi diperlukan guna menentukan penyebab kematian.
- Beberapa pihak mengkritik kecepatan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
, JAKARTA -Lima belas hari telah berlalu, namun kasus kematian Sutrimo masih belum menemui titik terang.
Mantan karyawan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis 23 Juli 2026.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring namun dinyatakan meninggal dunia.
Informasi tentang kematian Sutrimo mulai menyebar secara luas tiga hari kemudian, yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026, melalui pesan yang dikirim berantai di WhatsApp dan media sosial.
Di dalam foto yang beredar, Sutrimo terlihat dalam keadaan mulutnya berbusa dan ditutupi kain berwarna biru.
Jika terkena racun, maka perlu waspada dalam menyelidikinya?
Prof Hermawan Sulistyo, Guru Besar Universitas Bhayangkara, menyatakan bahwa aparat kepolisian sangat hati-hati dalam menangani perkara kematian Sutrimo.
Hermawan mengatakan bahwa polisi bertindak tidak cukup cepat dalam menangani kasus tersebut.
"Tindakan tersebut terlalu lambat karena faktor X. Saya membayangkan rumah itu juga dijaga oleh tentara. Rumah pejabat sangat aman. Polisi pasti sangat waspada," katanya, Rabu (5/8/2026), dikutip dariKompas.TV.
Menurutnya, jika Sutrimo meninggal karena racun seperti arsenik atau sianida, maka racun tersebut akan hilang dalam beberapa jam.
"Masalahnya adalah jika hati-hati, jika dia memang dibunuh dengan racun maka arsenikum atau sianida, dua jenis racun yang sangat efektif, akan menguap dalam beberapa jam," tegasnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa jika penggalian kembali jenazah dilakukan dalam satu atau dua hari kemudian diikuti dengan otopsi, kemungkinan besar sisa-sisanya sangat kecil.
"Apalagi ini sudah seminggu, jadi sangat sulit untuk menghubungkan nanti jika itu diacungi racun. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Jika memang dilakukan, tidak boleh ditunda lagi," katanya.
Penggalian kembali makam seseorang yang telah dikuburkan disebut dengan ekshumasi.
Jenazah selanjutnya diuji menggunakan ilmu kedokteran forensik.
Tindakan tersebut diambil oleh pihak berwenang guna menegakkan keadilan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan mengatur ulang pemeriksaan dokter yang memeriksa jenazah Sutrimo.
Menurut Budi, pihaknya perlu melakukan penggalian kembali untuk mengetahui penyebab kematian.
"Ya, untuk itu masih perlu dilakukan penggalian kembali, otopsi terhadap jenazah," katanya, Rabu (5/8/2026).
Polisi Dianggap Tidak Cepat Menyelidiki Kasus Sutrimo
Ketua Indonesia Risk Center, Julius Ibrani, menganggap sebenarnya tidak sulit untuk mengungkap kasus kematian Sutrimo yang telah berlangsung selama dua minggu ini.
Ia juga menyoroti beberapa hal yang mencurigakan dalam kasus tersebut, mulai dari kondisi Sutrimo yang ditemukan dengan mulut berbusa hingga pengelolaan jenazahnya di rumah sakit.
Menurutnya, mulut mengeluarkan cairan dan berbusa merupakan salah satu tanda khas seseorang yang meninggal akibat keracunan.
Kemudian terdapat tim pengantar yang identitasnya tidak diungkapkan, bahkan tidak disampaikan kepada keluarga. Jalur pengantaran jenazah korban sampai ke Banyumas melebihi jadwal perjalanan kami kemarin, terlalu lama. Selanjutnya proses di rumah sakit juga mencurigakan," katanya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Kamis (6/8/2026).
Julius melihat hubungan, keterkaitan, kepentingan alat bukti, hingga alur cerita dalam kasus kematian Sutrimo sudah sangat jelas.
Beberapa fakta dianggap cukup untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Fakta yang dimaksud meliputi jarak antara rumah pribadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) kejadian kematian, waktu kematian terjadi di pagi hari, tim yang membawa korban ke rumah sakit, termasuk yang mengantar jenazah langsung ke Banyumas.
"Itu sudah cukup untuk menentukan status perkara naik ke penyidikan," katanya.
Julius juga meminta Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini agar tidak mencari alasan terkait keterlambatan penyelesaian perkara.
Sebaliknya, menurutnya, polisi seharusnya mencari fakta dari kejadian ini.
"Ekshumasi, panggil empat orang yang mengantar, undang warga sekitar yang menyaksikan serta berbagai pihak lainnya, ajak keluarga yang terlibat dalam diskusi. Kami hanya berdiskusi sejenak sudah bisa melihat pertanyaan-pertanyaan yang wajar namun tidak dapat dijawab," katanya.
Julius menekankan, semakin lama kasus kematian Sutrimo tidak terselesaikan, maka penegakan hukum dalam perkara tersebut akan semakin terganggu dan kebenaran semakin sulit dicapai.
Selanjutnya, Julius juga menceritakan hasil dari pertemuan yang dilakukannya dengan keluarga dan tetangga Sutrimo. Ia mengungkapkan bahwa suasana terasa berbeda saat timnya bertemu dengan pihak keluarga Sutrimo.
Suasana terasa mencekam, tidak ada obrolan yang biasanya hangat dan beragam seperti biasanya, tetapi justru lebih menegangkan. Ada pesan-pesan agar tidak ramai, nanti jika wartawan datang jangan bercerita apa-apa, dan sebagainya," katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Julius menduga terdapat situasi yang disembunyikan atau ditutupi jika sikap pihak keluarga seperti itu.
Meskipun belum tentu benar, menurutnya sikap menutupi dapat memicu berbagai asumsi.
"Kami merasakan bahwa suasana kebatinan dari pihak keluarga perlu dipikirkan secara sangat matang mengingat harus ada benteng ini, benteng itu, dan berbagai hal lainnya dengan sangat hati-hati, hal itu benar-benar kami rasakan," katanya.
Namun, Julius menegaskan pihaknya tetap menghargai perhatian atau kepedulian dari pihak keluarga Sutrimo.